02 February 2023, 21:41 WIB

Bandara Internasional akan Dipangkas Jadi 15, Ini Penjelasan Erick


Insi Nantika Jelita |

PEMERINTAH berencana memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia menjadi 15 dari 33 bandara internasional yang ada. Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan wacana tersebut telah dibahas bersama Presiden Joko Widodo dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Erick menyebut bandara yang tidak lagi berstatus internasional akan fokus dioperasikan pada penerbangan layanan ibadah haji.

"Kemarin saat dirapatkan jumlahnya menjadi 14-15 bandara. Lalu bagaimana yang ada di daerah? Boleh (beroperasi), tapi hanya untuk umrah dan haji," kata Erick di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (2/2).

Selain itu, Erick membeberkan alasan pemangkasan jumlah bandara internasional itu melihat fakta bahwa animo pergerakan penumpang pesawat di Indonesia masih didominasi kunjungan domestik.

Mengutip data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), pergerakan wisatawan nusantara di 2022 tembus 703 juta perjalanan. Sementara, jumlah pergerakan wisatawan mancanegara hanya 5,47 juta kunjungan. "Mayoritas perputaran uang adalah (pergerakan) domestik bukan internasional, ini realitanya," ucap Erick.

Pemerintah, sambungnya, juga tidak ingin terus menerus menggelontorkan anggaran untuk operasional 33 bandara internasional, bila faktanya penerbangan domestik jauh lebih dibutuhkan ketimbang penerbangan internasional.

"Kami tidak ingin menciptakan pemborosan kalau faktanya orang Indonesia lebih banyak bepergian domestik. Bandara internasional yang diharapkan harus berpihak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, perusahaan yang mengelola 15 bandar udara di Indonesia, PT Angkasa Pura I menyampaikan sampai saat ini belum mendapat informasi resmi perihal pemangkasan jumlah bandara internasional.

"Kami belum mendapatkan informasi mengenai pemangkasan bandara internasional dari regulator," kata Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D. Yogisworo

Menurutnya, keputusan pemangkasan jumlah bandara internasional merupakan kewenangan dari regulator yakni Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN. (OL-8)

BERITA TERKAIT