Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa akan melarang penjualan minyak goreng subsidi merek MinyaKita secara online atau daring. Hal tersebut dilakukan untuk merespon laporan-laporan masyarakat terkait kelangkaan MinyaKita di pasaran dalam beberapa waktu terakhir.
"MinyaKita tidak boleh lagi di jual online. Sekarang kita suruh jualnya itu di pasar-pasar tradisional," kata Mendag saat ditemui dalam acara pembukaan Bulan Literasi Kripto, Selasa (2/2).
Mendag mengatakan, MinyaKita merupakan jenis minyak subsidi yang diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu. Sehingga penjualan MinyaKita terbatas dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
"MinyaKita sangat terbatas, jadi hanya boleh diperjualbelikan di pasar-pasar tradisional saja," ucapnya.
Penyebab kelangkaan MinyaKita tersebut dikarenakan oleh tingginya permintaan dari masyarakat. Sebab harga jual MinyaKita leih murah jika dibandingkan dengan minyak goreng premium.
"MinyaKita harganya Rp 14 ribu. Jadi semua orang nyari MinyaKita ini, sehingga barangnya jadi berkurang," ujarnya.
Selain itu, MinyaKita juga sudah lebih maju sekarang dengan mempunyai kemasan yang sangat menarik seperti minyak goreng premium. Sehingga hal tersebut juga membuat konsumen yang memiliki ekonomi mampu pun tertarik untuk membeli MinyaKita ini.
"Dulu namanya minyak curah, orang beli pakai KTP. Sekarang kita lebih maju lagi pakai packing. Karena pakai packing jadi bagus, semua orang beli MinyaKita. Sehingga barangnya jadi berkurang," pungkas Mendag. (OL-12)