01 February 2023, 19:36 WIB

Tak Ada Kegentingan Memaksa, Perppu Cipta Kerja Tak Diperlukan


M. Ilham Ramadhan Avisena |

KONDISI kegentingan yang memaksa pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja telah dipatahkan oleh perkembangan dan analisa yang dikeluarkan oleh pengambil kebijakan. Karenanya, beleid itu dianggap tak diperlukan Indonesia saat ini.

"Sebaiknya tidak perlu ada perpu cipta kerja karena kondisi kegentingan yang memaksa dibantah sendiri oleh analisa pemerintah," ujar Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira kepada Media Indonesia, Rabu (1/2).

Dia menambahkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 diprediksi oleh pemerintah masih akan bertahan di kisaran 5%. Demikian halnya dengan tahun ini yang ditargetkan akan tumbuh 5,3% seperti yang ada di dalam APBN 2023.

Surplus neraca perdagangan juga terbilang masih cukup besar. Kondisi itu diperkirakan masih akan bertahan seiring dengan masih tingginya harga-harga komoditas unggulan nasional.

Baca juga: Inflasi Melandai, Ekonomi Bisa Tumbuh di Paruh Kedua Tahun 2023

Selain itu, nilai tukar rupiah dalam satu bulan pertama 2023 juga mengalami penguatan. Dari data Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), hingga 27 Januari 2023 mata uang Garuda mengalami apresiasi 3,89% (year to date/ytd) terhadap dolar Amerika Serikat.

Apresiasi itu bahkan lebih tinggi dari penguatan yang dialami oleh ringgit Malaysia yang menguat 3,83% (ytd), peso Filipina 2,3% (ytd), dan rupee India 1,46% (ytd). Menguatnya nilai tukar rupiah juga disebut karena adanya aliran modal masuk ke pasar uang Indonesia.

"Itu sederet bukti bahwa kegentingan ekonomi belum memenuhi syarat untuk dikeluarkannya Perppu. Kondisi ekonomi saat ini tidak butuh Perppu, cukup keluarkan paket kebijakan teknis sebagai langkah mitigasi," jelas Bhima.

"Berbagai hal seperti insentif fiskal bagi sektor padat karya, kebijakan suku bunga murah bagi pelaku properti, hingga insentif mendorong transisi energi yang menciptakan lapangan kerja baru bahkan tidak ada didalam Perppu Cipta Kerja," pungkasnya. (OL-4)

BERITA TERKAIT