01 February 2023, 19:32 WIB

Sertifikat Ganda Momok Klasik Kasus Pertanahan


Insi Nantika Jelita |

PERSOALAN sertifikat ganda masih menimbulkan perselisihan sampai saat ini. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut persoalan tanah tersebut banyak ditemukan sebelum Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diterapkan.

Sebagian besar dari 46 juta bidang tanah yang terdaftar sebelum adanya PTSL, banyak yang dilaporkan belum terplotting secara baik, sehingga menimbulkan permasalahan sertifikat ganda. Plotting merupakan proses verifikasi keaslian sertifikat tanah dengan teknologi GPS untuk mengetahui posisi asli lahan.

"Sertifikat ganda ini kerap terjadi pada tanah masa lalu yang belum diplotting secara benar. Lalu, biasa terjadi karena pemegang sertifikat asli tidak menguasai secara fisik tanahnya," kata Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (1/2).

Tanah tersebut biasanya terlihat kosong atau tidak ada tanda-tanda kepemilikan tanah, lalu ada oknum yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan celah kecerobohan dari pemilik asli untuk menguasai tanah tersebut. Kemudian oknum itu mengajukan pendaftaran dengan data-data formil ke kantor BPN setempat untuk menerbitkan sertifikat baru.

"Itu memang banyak terjadi dan sedang kita selesaikan. Sejak 2017-2022, ada 20 ribu sengketa pertanahan, ini yang kita sedang tangani. PTSL pun memberikan kepastian hukum atas hak tanah," tuturnya.

Sampai 2025, Kementerian ATR/BPN menargetkan mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia yang berjumlah 126 juta bidang. Saat ini sudah 101 juta bidang tanah terdaftar. Dibutuhkan 25 juta bidang tanah lagi yang terdaftar lewat program PTSL.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menceritakan kasus sertifikat ganda pernah dialami suaminya pada tahun 1990. Saat itu, ayah dari suami Lestari mewariskan tanah. Namun, naas tanah tersebut dikuasai oleh pihak lain.

"Sertifikat lain dinyatakan sah karena kekuatan sertifikat tanah dari warisan yang diberikan ayah suami saya tidak bisa dipertahankan," terangnya.

Ia pun meminta masyarakat untuk mencermati masalah kepemilikan sertifikat tanah agar tidak menuai polemik ke depannya. Pemerintah juga didorong untuk meningkatkan pengawasan dan literasi digital pertanahan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta pemerintah untuk membuat peta jalan atau roadmap penyelesaian sengketa tanah yang jelas dan memberikan perlindungan atas kepemilikan tanah.

"Kejadian sertifikat ganda kan masalah klasik yang terus berulang. Dengan program PTSL, ada keberpihakan penguasaan atas tanah yang benar. Karena oknum mafia tanah itu banyak sekali," pungkasnya. (OL-8)

BERITA TERKAIT