01 February 2023, 10:25 WIB

Satgas P2MI Projo Desak Cabut Izin PT Pengirim Pekerja Migran Non-Prosedural 


mediaindonesia.com |

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) giat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa tempat yang diduga menjadi tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara non-prosedural ke beberapa wilayah di Timur Tengah. 

Pengawas Kemenaker berhasil menggagalkan upaya penempatan 87 calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI yang akan ditempatkan secara non-prosedural ke Timur Tengah pada Sabtu (28/1/2023) pagi.

Kemudian, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur bersama Intelkam Polda Jatim melakukan penggerebekan rumah penampungan calon PMI ilegal di Surabaya.

Saat penggerebeka, terdapat 29 orang calon PMI yang akan diberangkatkan secara non-prosedural.

Satuan Tugas Peduli Pekerja Migran Indonesia (Satgas P2MI) Projo mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI yang melaksanakan perintah Presiden Jokowi untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia dari ujung rambut sampai ujung kaki.

Baca juga: BP2MI Akan Proses Perusahaan yang Berangkatkan Pekerja Migran secara Ilegal

Ketua Satgas P2MI Projo, Sinnal Blegur, mendukung dan mendesak Kemenaker memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha kepada P3MI yang terlibat dalam penempatan calon pekerja migran Indonesia secara Non-prosedural.

Sebelumnya, beredar di media sosial terkait laporan 87 calon PM) yang digagalkan di Bandara Udara Internasional Juanda dan penggerebekan 29 calon PMI di rumah penampungan, Jalan Tembok Dukuh 5 No 75 Surabaya.

Dalam laporan itu disebutkan tujuh nama PT yang terlibat dalam penempatan CPMI Non-prosedural.

"Jika informasi yang kami (Satgas P2MI Projo) terima benar, maka Kemenaker harus memberikan sanksi tegas hingga mencabut Surat izin 7 PT tersebut untuk menimbulkan efek jera kepada PT lainnya," tegas Sinnal Blegur dalam keterangan pers, Rabu (1/2/2023).

Ketegasan dalam memberikan sangsi harus terbuka dan diketahui publik, sehingga menjadi pembelajaran bagi banyak orang, bahwa pengiriman PMI secara nonprosedural adalah perdagangan manusia lanjutnya.

Dari tujuh PT yang dilaporkan, ada 2 PT yang menjadi bagian dari 49 PT yang ditunjuk pemerintah untuk menempatkan CPMI secara prosedural melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Oleh karena itu, Satgas P2MI Projo mendukung kinerja Kemenaker untuk tegas dan konkret dalam melindungi calon pekerja migran Indonesia.

P3MI yang terbukti melakukan pengiriman non-prosedural wajib dihukum.

"Termasuk dua PT yaitu PT Sarco dan PT Panca Banyu Aji Sakti, yang tergabung dalam 49 PT yang ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan penempatan PMI secara prosedural melalui SPSK, harus dicabut Surat izin P3MI nya," tegas Sinnal. (RO/OL-09)

BERITA TERKAIT