30 January 2023, 14:30 WIB

Perppu Ciptaker Jadi Solusi Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan


Mediaindonesia.com |

AKAR hukum tata negara dari UNS Agus Riewanto menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi hanya menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Artinya, putusan MK hanya menyoroti proses pembuatan regulasi tersebut, namun isi (materiilnya) dianggap perlu oleh negara.

Riewanto menyatakan, jika Perppu Ciptaker yang sama seperti omnibus law tidak ada saat ini, maka kinerja Presiden dapat dianggap penyalagunaan kekuasaan (abuse of power).

“Perppu itu untuk memberikan kepastian pemerintah bisa bekerja berdasarkan hukum. Kalau tidak ada maka abuse of power. Maka dalam persepektif hukum tata negara lebih baik pemerintah berjalan meski aturannya salah ketimbang tidak ada aturan,” ucap Riewanto.

Perppu Ciptaker dinilai merupakan solusi lain UU Ciptaker yang dinyatakan MK pada 2020 inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.

Diketahui, Presiden Joko Widodo pada akhir tahun lalu mengesahkan Perppu Ciptaker tersebut untuk legitimasinya mengahadapi resesi global dan saat ini sedang dalam pembahasan di parlemen.

Adapun Rektor ITB-Ahmad Dahlan Mukhaer Pakkanna mengungkapkan, Perppu Ciptaker yang diterbitkan belum lama ini tujuannya pun masih sama yakni guna memperluas lapangan kerja, mengurangis pengangguran, serta terutama menyasar masuknya nvestasi.

Hanya saja Mukhaer menyoroti mengenai makna kegentingan memaksa sesuai UUD 1945 yang definisinya ditentukan Presiden sehingga dapat dianggap menjadi subyektivitas mengesahkan Perppu Ciptaker.

Sedangkan Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas menuturkan, berdasarkan survei tingkat kepercayaan publik terhadap kemampuan Jokowi mampu membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi masih terbilang tinggi mencapai 75 persen.

Oleh sebab itu berpengaruh pula pada tingkat kepuasan kinerja Presiden dalam kaitan mendukung terbitnya Perppu Ciptaker sebagai solusi mengatasi ancaman resesi global mencapai 60 persen.

Survei dilakukan juga memperoleh hasil, kata Sirojudin, bahwa dari 22 persen publik yang mengetahui penerbitan Perppu Ciptaker dan ancaman resesi global. Sebanyak 51 persen nyatanya setuju kehadiran regulasi tersebut.

Sementara itu Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto menyampaikan, masalah Perppu Ciptaker memerlukan perhatian serius karena menyangkut hajat dan kepentingan publik yang mempengaruhi sektor perekonomian nasional. (OL-8)

BERITA TERKAIT