29 January 2023, 18:55 WIB

BP2MI Akan Proses Perusahaan yang Berangkatkan Pekerja Migran secara Ilegal


M Ilham Ramadhan Avisena |

BADAN Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) akan memproses hukum Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara unprosedural atau ilegal.

"Bila dari hasil klarifikasi terbukti bahwa P3MI memberangkatkan PMI secara umprosedural, maka BP2MI akan usulkan ke Kemnaker agar P3MI diberi sanksi," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI Hotma Victor Sihombing kepada Media Indonesia, Minggu (29/1).

Sebab, BP2MI mendapati bahwa PMI bernama Siti Kurmeisa berangkat ke Timur Tengah secara unprosedural. Itu karena nama Siti tak ada di dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Siskotln) yang dikelola oleh BP2MI.

"Yang jelas PMI tersebut berangkat secara unprosedural karena tidak terdata di dalam Siskotkln," jelas Hotma.

Namun demikian, dia memastikan agar memberikan pendampingan kepada keluarga dari Siti Kurmeisa bila ingin membuat laporan di kepolisian terkait status ketenagakerjaannya.

Ke depan, kata Hotma, BP2MI juga akan terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah terbujuk oleh calo-calo penempatan tenaga kerja. Ini ditujukan agar para PMI tak lagi mengalami hal-hal yang tak diinginkan saat bekerja di luar negeri.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan dan KBRI Riyadh mengamankan Siti Kurmeisa, Pekerja Migran Indonesia yang tidak diperlakukan dengan baik oleh majikannya. Itu diketahui setelah video Siti meminta pulang menjadi viral di media sosial.

Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker Suhartono mengatakan, setelah mendapatkan video tersebut, pihaknya langsung melakukan langkah-langkan koordinasi dan kolaborasi penanganan dengan beberapa pihak terkait. Dalam video tersebut, belum diketahui nama dan daerah asalnya, serta tempat/negara PMI bekerja.

"Kami langsung meminta Atnaker di KBRI Riyadh untuk segera melakukan upaya penanganan sesuai ketentuan yang berlaku dan mencari data PMI tersebut. Berdasarkan info kami himpun, Siti Kurmeisa berasal dari Cianjur, Jawa Barat, dan ditempatkan di negara Arab Saudi tepatnya di Damam sejak 24 November 2022, " kata Suhartono seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (29/1). (OL-8)

BERITA TERKAIT