MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah masih membahas mengenai insentif fiskal yang bakal diberikan dalam pengaturan Devisa Hasil Eskpor (DHE). Pengambil kebijakan menginginkan agar aturan yang nantinya tertuang tak serta merta memberatkan pelaku ekspor.
"Harus kita perhatikan, agar jangan sampai tujuan yang baik kemudian menimbulkan juga konsekuensi yang tidak baik," ujarnya kepada pewarta di Kawasan Berikat Cikarang, Jawa Barat, Jumat (27/1).
Sedianya dalam Peraturan Pemerintah 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, pemerintah telah memberikan insentif pajak. Insentif tersebut berupa keringanan Pajak Penghasilan (PPh) khusus atas bunga deposito yang dananya berasal dari penempatan DHE.
Besaran itu merujuk dari PP 131/2000 tentang tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia juncto PP 123/2015 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Dari aturan itu, insentif PPh diberikan yaitu untuk bunga deposito DHE SDA yang dikonversi ke rupiah selama 1 bulan sebesar 7,5%, 3 bulan sebesar 5%, 6 bulan atau lebih tarifnya 0%. Sementara bunga deposito DHE SDA yang tidak dikonversi ke rupiah atau dalam valuta asing, yaitu: 1 bulan sebesar 10%, 3 bulan sebesar 7,5%, 6 bulan sebesar 2,5%, dan lebih 6 bulan tarifnya 0%.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, selain dari sisi fiskal, pengaturan atau perubahan aturan mengenai DHE juga dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) selaku otoritas yang berwenang pada sistem keuangan Indonesia. Kebijakan yang tengah diramu otoritas moneter ialah terkait dengan bunga yang diterima oleh eksportir yang menempatkan DHE-nya di sistem keuangan Indonesia.
"Return-nya dari Bank Indonesia juga akan melakukan secara kompetitif. Sehingga mereka (eksportir) tidak merasa kehilangan opportunity dari dana devisa yang dia miliki juga, kita menghormati itu," kata Sri Mulyani.
"Tapi juga Indonesia perlu untuk terus menjaga bahwa hasil ekspor di Indonesia tentu perlu untuk terefleksikan di dalam cadangan devisa yang juga akan meningkat, karena itu juga untuk ketahanan ekonomi bersama," tambahnya.
Sementara itu Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan, pengaturan mengenai insentif terkait DHE itu dilakukan untuk memastikan hasil ekspor memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
"Tetapi kita bukan hanya melihat dari insentifnya. Kita juga akan lihat dari kepatuhan pelaporannya. Karena memang selama ini pelaporan itu diatur di dalam PP 1/2019," ujar Febrio. (OL-8)