26 January 2023, 08:17 WIB

Komisi VII DPR RI minta PHR Evaluasi Perusahaan Subkontraktor


mediaindonesia.com |

ANGGOTA Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo meminta PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) segera mengevaluasi enam subkontraktor mitra kerja akibat insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan keharusan bagi setiap perusahaan, hal ini sesuai dengan Pasal 86 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Sartono, kepada media di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menurut dia perusahaan subkontraktor mitra kerja PHR wajib menyediakan alat pengaman diri (APD) untuk setiap karyawannya sesuai dengan pekerjaan dan tingkat resikonya.

Selain itu, yang juga harus menjadi perhatian menurut dia adalah bagaimana proses pemilihan mitra di Pertamina Hulu Rokan.

"Setiap perusahaan wajib menerapkan K3, penerapan K3 menjadi salah satu poin utama dalam pemilihan suatu mitra," tegasnya.

Kata dia, kejadian di PT PHR telah mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia selama kurun waktu tujuh bulan terakhir, pekerja berasal dari enam perusahaan yang berbeda yang bermitra dengan PT PHR.

Menurut dia, ada tujuh mitra PHR yang diduga tidak menerapkan K3 untuk melindungi setiap pekerjanya an seharusnya perusahaan seperti ini tidak bisa lagin menjadi Mitra Kerja PHR.

"Saya mendesak 6 perusahaan tersebut bertanggung jawab terhadap kejadian ini. Bukan hanya memberikan santunan, namun juga mengevaluasi kejadian tersebut secara internal, serta PHR juga bisa melaporkannya kepada pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan," ucapnya.

Tindakan tersebut menurut dia menjadi sangat penting agar pengawasan lebih baik, memberikan efek jera bagi mitra-mitra PHR, sehingga kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali.

Hal senada disampaikan anggota DPRD Riau Eva Yuliana untuk mengevaluasi subkontraktor PT ACS yang dianggap lalai dalam menjalankan pekerjaannya hingga mengakibatkan karyawan perusahaan itu mengalami insiden kecelakaan dan meninggal dunia.

Dia menjelaskan, ACS harus bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut dan tidak bisa melimpahkan masalah itu kepada PHR sebagai pemberi kerja.

"Jadi kontraktor penerima kerja itu yang seharusnya dikenai sanksi, karena persoalan itu merupakan tanggung jawab penuh subkontraktor. Kami berharap PHR justru mengevaluasi subkontraktor tersebut," katanya menegaskan. (OL-13)

BERITA TERKAIT