PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) akan menindak tegas oknum atau kontraktor yang dianggap lalai, sehingga menyebabkan satu pekerja meninggal dunia pada Rabu (18/1). Kecelakaan terjadi di rig sumur 5D-28 Blok Rokan, Kampung Minas Barat, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Direktur Utama PHR Jaffee A Suardin menyampaikan, saat ini pihaknya tengah menginvestigasi penyebab kecelakaan tersebut bersama para pemangku kepentingan lain, seperti dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) wilayah Sumatra bagian Utara (Sumbagut), Ditjen Migas ESDM, dan Kepolisian Daerah Provinsi Riau.
"Jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kerja, ini memiliki konsekuensi berupa tindakan tegas sampai dengan sanksi hitam dari daftar rekanan," tegas Jaffee dalam keterangan pers, Senin (23/1).
PHR meminta seluruh kontraktor/mitra kerja untuk memberikan kinerja berkualitas dan melaksanakan kegiatan operasi dengan menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara cermat agar tidak memakan korban.
Semua pihak, kata Jaffee, sudah terjun ke lapangan untuk memantau dan menginvestigasi secara menyeluruh dan memastikan aspek keselamatan pekerja berjalan dengan baik.
"PHR terus mengupayakan keselamatan kerja dan akan terus menjadikannya prioritas utama dalam operasi di Wilayah Kerja (WK) Rokan," sebutnya. (OL-14)