MENTERI Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah akan mengubah regulasi terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri.
Langkah tersebut dilakukan demi mendongkrak cadangan devisa negara. Perubahan aturan itu diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Rabu (12/1) kemarin.
"Kita akan melakukan perubahan terutama menyangkut scoop-nya," ujar Ani, sapaan akrabnya, di Istana Kepresidenan, Kamis (13/1).
Baca juga: Neraca Dagang Surplus 31 Bulan Beruntun
Menurutnya, saat ini seluruh kementerian masih melakukan pembahasan secara detil, agar aturan baru bisa dijalankan secara maksimal.
"Kita berkoordinasi dulu dengan para menteri koordinator dan Bank Indonesia. Kalau untuk aturan dari sisi Indonesia dengan yang lain-lain, nanti kita bahas," imbuh Bendahara Negara.
Baca juga: 71 Perusahaan Sudah Antre untuk Berinvestasi di IKN
Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
“Kita akan melakukan revisi, sehingga tentu kita berharap peningkatan ekspor dan juga surplus neraca perdagangan akan sejalan peningkatan dari cadangan devisa,” jelas Airlangga.
Saat ini, DHE yang wajib diparkir di Tanah Air hanya meliputi sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. "Ke depan, kita akan masukkan juga beberapa sektor, termasuk manufaktur,” sambungnya.(OL-11)