11 January 2023, 21:25 WIB

BRI dan Bank Mandiri Siap Laksanakan POJK 27/2022


Despian Nurhidayat |

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yaitu POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. Dalam POJK baru tersebut, salah satunya mengatur mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait.

Menanggapi hal ini, Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan bahwa pihaknya siap menjalankan kebijakan yang tercantum dalam POJK 27/2022 serta menyambut baik hal tersebut. "Kebijakan ini juga merupakan upaya OJK untuk mendorong penguatan manajemen risiko dan permodalan perbankan yang sejalan dengan standar Internasional Basel III," ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (11/1).

Lebih lanjut, Rudi menambahkan bahwa Bank Mandiri juga telah melakukan kajian, assessment internal serta menyiapkan infrastruktur untuk memenuhi ketentuan tersebut sesuai dengan masa efektif yang telah ditetapkan oleh OJK. "Di samping itu, menurut kami, perhitungan ATMR dengan pendekatan terbaru ini dapat memberikan efek positif antara lain penguatan dari sisi pencadangan dan permodalan Bank Mandiri sehingga risiko operasional dapat termitigasi dengan lebih optimal," tutur Rudi.

Dihubungi secara terpisah, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto optimis bahwa aturan baru ini tidak akan berdampak signifikan pada BRI. Hal ini karena ke depan ATMR diproyeksikan akan menurun.

"Berdasarkan hasil simulasi BRI, diproyeksikan ATMR akan turun. Penurunan ini dapat meningkatkan Rasio CAR BRI," kata Aestika.

Selain itu, menurutnya, jika dilihat dari sisi pencadangan perhitungan ATMR pada POJK terbaru tersebut juga dipastikan akan menyebabkan penurunan pencadangan perseroan. (OL-14)

BERITA TERKAIT