SAMPAI dengan 20 Desember, terdapat 40 perusahaan tercatat yang melakukan right issue. Total dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp96,9 triliun.
Jumlah perusahaan tercatat yang melakukan right issue didominasi oleh sektor keuangan yaitu 21. Ini disusul sektor industri dasar dengan 5 perusahaan tercatat dan infrastruktur dengan 4 perusahaan tercatat.
Pada 2021, ada 39 perusahaan tercatat yang melakukan right issue. Dibandingkan 2021, jumlah perusahaan yang melakukan right issue pada 2022 cenderung stabil.
"Saat ini, terdapat 27 perusahaan tercatat yang berada pada pipeline right issue dengan perkiraan dana yang akan diperoleh sebesar Rp16,3 triliun," kata Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, Kamis (29/12). Dari 27 perusahaan tercatat yang berada pada pipeline right issue tersebut, tersebar pada berbagai sektor yaitu 9 perusahaan dari sektor keuangan, 4 perusahaan dari sektor konsumer siklis, 4 perusahaan dari sektor infrastruktur, 2 perusahaan dari sektor transportasi & logistik, 2 perusahaan dari sektor properti & real estal, 1 perusahaan dari sektor energi, 2 perusahaan dari sektor konsumer non-siklis, 1 perusahaan dari sektor layanan kesehatan, 1 perusahaan dari sektor industri dasar, dan 1 perusahaan dari sektor teknologi.
"Berdasarkan data di atas, jumlah perusahaan yang berencana melakukan right issue, paling banyak masih dari sektor finansial," kata Nyoman. Sesuai POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bank wajib memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan oleh OJK.
Dalam peraturan tersebut, bank diharuskan memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022. Sedangkan bagi bank milik pemerintah daerah, wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024. (OL-14)