KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) telah melakukan perubahan kebijakan pupuk bersubsidi melalui penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Perubahan kebijakan pupuk bersubsidi itu dilakukan akibat terjadinya krisis global. Harga pangan dunia pun naik selama pandemi covid-19. Kondisi itu diperparah perang Rusia dan Ukraina yang tak kunjung usai.
“Rusia merupakan salah satu produsen minyak dan gas dunia, sehingga embargo ekonomi menyebabkan berkurangnya pasokan energi secara global. Ini tentu berpengaruh terhadap kenaikan harga minyak dan gas yang ikut memicu kenaikan harga pupuk,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, beberapa waktu lalu.
Selain itu, pembatasan ekspor bahan baku pupuk dari Tiongkok berupa fosfor dan kalium turut memicu kelangkaan di pasar global dan menyebabkan kenaikan harga pupuk dunia.
“Mencermati kondisi itu, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani,” katanya.
Baca juga: Ditjen PSP Terus Dorong Pertanian Modern
Perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan No.10/2022 antara lain meliputi perubahan jenis pupuk semula Urea, SP36, ZA, NPK, Organik, menjadi Urea dan NPK.
Kemudian, perubahan peruntukan menjadi melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektare untuk 9 komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.
Ia menjelaskan mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan). Hal tersebut tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). Dengan begitu, penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran dan akurat.
“Pemerintah berharap kebijakan ini mendapatkan dukungan dari semua pihak sehingga tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan terus mendapat kepercayaan masyarakat,” kata SYL.
Mentan mengatakan pemerintah terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas dan kinerja pertanian terus meningkat, di antaranya melalui optimalisasi sumber daya dan mendorong penggunaan teknologi tepat guna untuk menyokong tujuan tersebut.
“Langkah ini penting karena pupuk subsidi berdampak secara teknis atas capaian produksi pertanian, juga berdampak sosial politis yang begitu luas, karena menjangkau 17 juta petani di 34 provinsi, 484 kabupaten dan 6.063 kecamatan,” katanya. (Ifa/Medcom/Ant/S3-25)