05 December 2022, 20:02 WIB

Apindo: Aturan Menaker Tingkatkan PHK, Susutkan Lapangan Kerja


M. Ilham Ramadhan Avisena |

ATURAN pengupahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, bakal meningkatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penyusutan pembukaan lapangan kerja. 

Sebab, regulasi anyar itu akan menaikkan beban biaya usaha, yang berujung pada langkah efisiensi untuk menjaga arus kas perusahaan. Hal itu ditekankan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.

"Permenaker 18/2022 ini akan memperbesar PHK dan penyusutan lapangan kerja di tahun depan," pungkasnya dalam suatu seminar, Senin (5/12).

Baca juga: Airlangga: Kenaikan Upah Minimum untuk Apresiasi Pekerja

Langkah PHK dan pengurangan lapangan kerja disebutnya bukan ancaman dari dunia usaha pascapenerbitan aturan Kementerian Ketenagekerjaan. Sebab, sebelum beleid tersebut keluar, sejumlah industri, khususnya yang berorientasi ekspor, telah melakukan PHK.

"Itu karena ada penurunan permintaan dari negara pembeli akibat melemahnya perekonomian dunia. Industri yang paling merasakan dampak tersebut ialah sektor alas kaki, tekstil dan produk tekstil (TPT), serta garmen," imbuh Hariyadi.

Penurunan penjualan produk di sektor tersebut terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Hasilnya, pendapatan perusahaan berkurang dan langkah efisiensi berupa PHK pun harus diambil. Kondisi tersebut akan bertambah parah, jika penaikan upah minimum sesuai Permenaker tetap diberlakukan tahun depan.

Baca juga: Kemnaker Klaim Penetapan UMP 2023 Berjalan Kondusif

"Pada 2023, permintaan terkait lifestyle, garmen, tekstil dan nonpangan akan drop cukup besar. Ekspor hasil perikanan ke Jepang juga turun, sehingga omzet pun turun. Sayangnya yang turun ini adalah sektor padat karya," tuturnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Apindo per Oktober 2022, sebanyak 834 ribu orang mengalami PHK dan sebanyak 1,6 juta orang mengundurkan diri dari pekerjaan. Hal ini tentu akan berimbas pada produktivitas dan hilangnya potensi perekonomian nasional.

Jika jutaan orang tersebut urung mendapatkan pekerjaan, terdapat potensi penambahan pengangguran yang juga dapat meningkatkan jumlah penduduk miskin. Bertambahnya jumlah penduduk miskin akan memberatkan keuangan negara, karena pemerintah harus menggelontorkan subsidi atau bantuan sosial.(OL-11)
 

 

BERITA TERKAIT