29 November 2022, 17:51 WIB

Kecelakaan Kerja, Pegawai BNI Dapat Santunan Rp439 Juta dari BPJAMSOSTEK


mediaindonesia.com |

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Grha BPJamsostek menyerahkan santunan kepada ahli waris yang diterima Lailatul Maghfiroh dengan total sebesar Rp 439.745.200.

Laitul Madhfiroh adalah istri dari Agha Adityawan dari pegawai Bank BNI di Kantor Cabang BNi, Ende, Nusa Tenggara Timur, yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia dan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. 

Penyerahan santunan kepada ahli waris dari almarhum Agha, Lailatul, dilaksanakan secara simbolis di Kantor Pusat Bank BNI Jakarta Pusat, Selasa (29/11),

Dalam acara penyerahan santunan melalui zoom, turut dihadiri perwakilan pihak Bank BNI yakni Wakil Pemimpin Divisi HCE Iman Setiawan, Pemimpin Kelompok Human Capital Operation Rifky Nandiansyah, Vice President Business Partner Mohamad Ansori, dan  Pengelola Payroll dan Benefit Pegawai BNI Agus Mulyana.

Selain itu, turut hadir pula perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang GRHA BPJamsostek yang terdiri dari Kepala Kantor Cabang Achamd Fatoni, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi Eris Aprianto dan Account Representative BPJS Ketenagakerjaan untuk Bank BNI Kantor Pusat Raden Mas Adhi Indro Guritno. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Ingin Tingkatkan Martabat Para Seniman Komedi

Dalam sambutannya, Fatoni menyebutkan bahwa total manfaat BPJAMSOSTEK diberikan kepada ahli waris merupakan beberapa manfaat dari empat program BPJS Ketenagakerajaan diikuti oleh peserta almarhum Agha Adityawan.

Empat program tersebut terdiri dari manfaat  program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 322.000.000 yang dibayar senilai 48 kali gaji terlapor, manfaat dari meninggal akibat kerja program JKK, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 20.378.100.

Selain itu, manfaat Jaminan Pensiun Berkala dengan total seluruh Jaminan Pensiun (JP) Rp 10.367.100, dibayarkan per bulan Rp 363.300 serta manfaat beasiswa untuk anak almarhum dengan total beasiswa Rp 87.000.000  

Menurut Fatoni, penyerahan santunan ini merupakan bagian dari prinsip pogram BPJS Ketenagakerjaan untuk mengutamakan pelayanan kepada masyarakat agar sesegera mungkin bermanfaat untuk kelurganya dan berharap santunan yang diperoleh bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pendidikan anak dan kesejahteraan hidup keluarga. 

"Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di tengah masyarakat tentunya memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang sangat mungkin terjadi kepada siapa saja kapanpun. Fungsi BPJS Ketenagakerjaan adalah meringankan beban yang timbul akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun,” ucap Fatoni.

Sementara itu, Vice Precident Business Partner BNI Mohamad Ansori Arifin menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grha BPJamsostek yang telah berupaya untuk terus mensosialisasikan program ini kepada masyarakat, terutama kepada pegawai Bank BNI.

"Dengan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga risiko kecelakaan saat bekerja, keluarga yang ditinggalkan memperoleh manfaat santunan," jelas Ansori. 

Fatoni juga menyampaikan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan pelayan terbaik dengan mempermudah proses pelayanan klaim atas jaminan hari tua melalui  digital yaitu, melalui aplikasi JMO untuk saldo JHT di bawah Rp 10 juta.\

Sementara itu, untuk saldo di atas Rp 10 juta  bisa menggunakan layanan antrian online, lapak asik BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

“Kami mengimbau untuk seluruh peserta tenaga kerja yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) pada Playstore, serta memperbaharui data tenaga kerja seperti nomor handphone, email dan pengkinian data terbaru peserta, guna mendapatkan pelayanan optimal berbasis data yang benar dan terbaru,,” jelas Fatoni,

BERITA TERKAIT