HADIRNYA Badan Pangan Nasional (Bapanas) diminta agar dapat segera menyesuaikan perannya dalam tata kelola pangan nasional. Sebab jika melihat tupoksi Bapanas yang termuat dalam Perpres 66 Tahun 2021, keberadaan Bapanas akan beririsan dengan banyak kementerian teknis seperti kementerian perdagangan dan kementerian pertanian.
“Hadirnya badan ini jangan sampai menjadi beban bagi negara akan tetapi harus lahir sebagaimana harapan UU, menuju kedaulatan dan kemandirian pangan yang sudah lama dicita-citakan. Kehadiran Bapanas juga harus menjadi solusi untuk mengurai kesemrawutan tata kelola pangan nasional,” ungkap Anggota Komisi IV DPR RI Slamet dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (16/11).
Baca juga: Kesehatan Mental adalah Fondasi untuk Masa Depan Anak
Slamet menyampaikan, Bapanas dengan kewenangan yang sedemikian luas harus segera membangun pola komunikasi yang efektif antar lembaga negara. Khususnya, ke kementerian teknis agar program Bapanas dapat berjalan dengan lancar.
Sebagaimana diketahui Mandat pembentukan Badan Pangan Nasional (Bapanas) termuat pada pasal 126 Undang-undang Pangan 18 tahun 2012, yaitu dalam hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan nasional, dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki tupoksi melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan. (R-3)