Pemerintah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas Rancangan Undang Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) inisiatif DPR. DIM tersebut dikelompokkan menjadi dua bagian, yakni terkait kelembagaan dan penguatan industri keuangan.
DIM disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki di dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (10/11).
Dalam penyampaiannya, Sri Mulyani mengatakan, DIM bagian pertama yang menyangkut kelembagaan dan stabilitas keuangan.
Bagian tersebut disusun lantaran berpotensi besar mempengaruhi persepsi publik maupun investor terhadap kerangka stabilitas sistem keuangan dan peranan dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
"Isu kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan ini merupakan salah satu isu yang sangat sangat strategis dan menjadi sorotan juga bagi masyarakat," kata dia.
Sementara pada DIM bagian kedua, pemerintah memasukan hal-hal mengenai pengembangan dan penguatan industri sektor keuangan. Pada bagian ini, pemerintah membagi permasalahan menjadi lima kategori.
Kelima kategori itu yakni, pertama, mengenai persetujuan terhadap sejumlah pasal dan ayat yang ada di dalam RUU PPSK. Kedua, berisikan mengenai perubahan yang bersifat redaksional.
Ketiga, DIM yang mencakup perubahan-perubahan substansi. Keempat, DIM yang berisikan mengenai penambahan substansi dan kelima, usulan DIM untuk menghapus sejumlah hal yang diusulkan DPR dalam RUU PPSK.
Sri Mulyani menyampaikan, penting bagi Indonesia untuk bisa menjaga dan mempertahankan independensi tiap institusi yang ada di dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Penguatan tiap institusi diperlukan, namun tidak berarti menggerogoti independensinya.
"Penting bagi kita semua untuk terus memberikan sinyal bahwa independensi dan kredibilitas dari institusi-institusi yang ada di dalam KSSK tetap kita bisa perkuat dan pertahankan, karena ini adalah aset yang paling utama dan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Sri Mulyani.
Diketahui, persoalan independensi dalam RUU PPSK mencuat salah satunya lantaran DPR menghapus ketentuan yang melarang dewan gubernur BI terkait dengan kegiatan atau partai politik. Ini dinilai sejumlah kalangan bakal menggerus independensi bank sentral karena sarat dengan kepentingan politik.
Adapun pembahasan mengenai DIM tersebut bakal dilakukan oleh DPR dan pemerintah melalui tim Panitia Kerja yang mewakili kedua pihak. (Mir/E-1)