MENTERI Investasi/Kepala BKPM Modal Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah bakal selektif dalam memberikan insentif libur pajak (tax holiday) kepada investor.
Hal ini dinilai sebagai salah satu cara untuk tetap menjaga kepentingan nasional dalam menggaet penanam modal. Sebab, kerap kali perusahaan atau investor yang diberikan fasilitas tax holiday, tidak memenuhi komitmen investasi.
"Jangan sampai tax holiday itu hanya dijadikan sebagai kertas, kemudian dijadikan bargaining lagi untuk masuk pasar saham atau dijual lagi, untuk mencari investasi. Banyak yang seperti itu. Sekarang kita melakukan penataan," pungkasnya, Kamis (10/11).
Baca juga: Penerimaan Perpajakan 2023 Ditargetkan Rp2.021 Triliun
Salah satu langkah penataan ialah memastikan terlebih dulu calon investor memiliki dana dan kematangan untuk berinvestasi di Indonesia. Setelahnya, lanjut Bahlil, pemerintah bakal memberikan insentif tax holiday tersebut.
Menurutnya, hal itu berbeda dengan apa yang terjadi bertahun-tahun silam. Saat itu, penanam modal dengan mudahnya mendapatkan fasilitas insentif libur pajak, namun lambat merealisasikan komitmen investasi.
Baca juga: Jokowi Optimistis Tahun Depan Ekonomi Indonesia tetap Terang
"Dulu itu kan orang hanya mengajukan saja, tanpa mengecek keseriusan. Sekarang, mereka mengajukan dan kita cek keseriusannya," tutur Bahlil.
"Sekarang yang melakukan pengajuan tax holiday kita pastikan dulu, dia mau financial closing baru kita kasih. Jadi investor yang masuk itu adalah orang yang punya duit," imbuhnya.
Nilai insentif libur pajak yang diberikan pemerintah pada 2020 berkisar Rp1.000 triliun. Namun, banyak dari penerima manfaat urung merealisasikan komitmen investasi. Sekalipun sebagian kecil di antaranya telah mulai membangun konstruksi.(OL-11)