BESARNYA pemanfaatan teknologi informasi oleh industri perbankan dan meningkatnya risiko operasional baru seperti risiko siber akibat tingginya akses dan konektivitas pihak ketiga dengan sistem bank, perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pengelolaan operasional bank khususnya dalam penyelenggaraan teknologi.
"Oleh karena itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi (PTI) Oleh Bank Umum sebagai kelanjutan dari Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang telah diluncurkan pada Oktober 2021," ungkap Analis Eksekutif Senior Strategic Committee Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot, Selasa (18/10).
Lebih lanjut, POJK ini merupakan penyempurnaan pengaturan yang mencakup aspek data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi pada Bank Umum. "Melalui POJK ini diharapkan dapat lebih meningkatkan ketahanan dan kematangan operasional bagi bank umum," kata Sekar.
Sekar menambahkan, industri perbankan didorong semakin memperkuat pengamanan informasi dalam penyelenggaraan teknologi informasi secara menyeluruh, yang meliputi aspek sumber daya manusia, proses, teknologi, dan fisik atau lingkungan.
"Selain itu, industri perbankan juga dituntut untuk memperkuat ketahanan dan keamanan siber serta lebih tanggap dalam mendeteksi hingga mengatasi serangan siber," tuturnya.
Selain itu, melalui berbagai kanal edukasi dan sosialisasi, OJK juga dikatakan terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kesadaran dari konsumen dalam menjaga data pribadinya. (OL-15)