PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menandatangani kerja sama terkait transaksi Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah (SIPA) dengan delapan bank.
Mereka ialah Bank Mandiri, BPD Riau Kepri Syariah, Bank Victoria Syariah, Bank Aladin Syariah, Bank BCA Syariah, Bank Kaltimtara Syariah, Bank Mega Syariah dan Bank BTPN Syariah. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan memperkuat pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah (PUAS).
Baca juga: Kick Avenue Luxury Kembali Hadir di Event Online Terbesar di Indonesia
“Dengan adanya kerjasama ini, semakin memperkuat struktur perbankan syariah, baik dari aspek bisnis, permodalan, aset maupun likuiditas," kata Direktur Treasury & International Banking BSI, Moh. Adib dalam keterangannya, Jumat (7/10).
Kerja sama ini meliputi kesepakatan pelaksanaan aktivitas transaksi pasar uang dengan memanfaatkan Surat Berharga Syariah Negara yang dimiliki bank. Sinergi ini menjadi perluasan kesepakatan yang telah dilakukan BSI bersama dua bank sebelumnya, yakni bank BJB Syariah dan Bank Muamalat.
Adib menjelaskan, perkembangan transaksi Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah (SIPA) per September 2022 yang dicapai BSI mencapai Rp2,3 triliun. Dengan adanya sinergi kelanjutan ini, BSI optimistis dapat menembus transaksi ini mencapai Rp4 triliun hingga akhir 2022.
“Langkah strategis ini juga dapat menjadi salah satu pendukung untuk mendorong penguatan struktur moneter syariah” ujarnya.
Melalui SIPA Bank Indonesia memiliki komitmen dalam memperkuat perekonomian berbasis syariah dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/9/PBI/2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah atau PUAS.
Kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka penguatan struktur moneter, khususnya pada industri perbankan syariah. Kerja sama ini, lanjut Adib, akan menjadi lanjutan sinergi yang bertujuan untuk meningkatkan ukhuwah dan kolaborasi antar pelaku perbankan syariah dan pasar keuangan lainnya. (OL-6)