29 September 2022, 19:06 WIB

DPR Sahkan RUU APBN 2023 Jadi UU


M Ilham Ramadhan Avisena |

DPR mengesahkan Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 menjadi Undang Undang. Itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Anggaran 2022-2023 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9).

Pengesahan tersebut dilakukan setelah palu sidang Rapat Paripurna diketuk oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel yang bertindak sebagai pimpinan rapat. "Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU RAPBN 2023 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang Undang?" ujarnya disambut persetujuan anggota DPR yang hadir.

Setidaknya, terjadi sejumlah perubahan dalam komponen asumsi dasar makro yang diusulkan pemerintah di RAPBN 2023. Beberapa perubahan tersebut meliputi tingkat inflasi yang ditargetkan menjadi 3,6%, dari usulan RAPBN sebesar 3,3%. Lalu perubahan juga terjadi pada komponen nilai tukar rupiah dari usulan pemerintah di level Rp14.750 per dolar Amerika Serikat menjadi Rp14.800 per dolar AS.

Selain itu, perubahan juga terjadi pada komponen target lifiting gas bumi menjadi 1.100 ribu barel setara minyak per hari. Target itu naik dari yang diusulkan pemerintah dalam RAPBN 2023 yakni 1.050 ribu barel setara minyak per hari.

Sedangkan komponen pertumbuhan ekonomi tidak berubah dari usulan pemerintah, yakni di level 5,3%. Tingkat bunga Surat Utang Negara (SUN) tenor 10 tahun juga disepakati sama, yakni 7,90%.

Demikian halnya dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia yang disepakati sesuai usulan pemerintah, yakni US$90 per barel. Perubahan asumsi dasar juga tidak terjadi pada komponen lifting minyak bumi yang ditargetkan mencapai 660 ribu barel per hari.

Adapun target dalam sasaran dan indikator pembangunan tahun 2023 yang diusulkan pemerintah dalam RAPBN 2023 disepakati oleh Banggar tanpa ada perubahan.

Selain di asumsi dasar makro, perubahan minor juga postur APBN 2023 yang disepakati oleh Banggar dan pemerintah dalam pembicaraan tingkat I. Misal, pendapatan negara yang di RAPBN 2023 sebesar Rp2.443,5 triliun disepakati menjadi Rp2.463,0 triliun.

Lalu belanja negara yang diusulkan pemerintah dalam RAPBN 2023 sebesar Rp3.041,7 triliun diubah dan disepakati menjadi Rp3.061,1 triliun. Sementara keseimbangan primer disepakati sama dengan usulan pemerintah, yakni sebesar Rp156,7 triliun.

Defisit anggaran secara nominal juga disepakati sama dengan usulan pemerintah dalam RAPBN 2023 yakni sebesar Rp598,15 triliun. Namun secara persentase sedikit terjadi perubahan dari 2,85% menjadi 2,84% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). (OL-8)

BERITA TERKAIT