BADAN Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat untuk membawa hasil pembahasan-pembahasan panitia kerja terkait Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2023 ke tingkat II, atau rapat paripurna untuk disahkan sebagai Undang Undang.
"Apakah RUU APBN 2023 dapat disepakati dan kita lanjutkan untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II?" tanya Ketua Banggar Said Abdullah saat memimpin Rapat Kerja Banggar bersama pemerintah, Selasa (27/9).
Anggota Banggar dan pemerintah yang hadir dalam raker itu menyetujui dan membawa hasil pembahasan-pembahasan panja ke dalam Rapat Paripurna. Setidaknya terdapat sejumlah perubahan dari RAPBN 2023 yang disampaikan pemerintah dengan hasil panja.
Perubahan itu terjadi pada tiga komponen dalam asumsi dasar makro ekonomi 2023, yakni tingkat inflasi yang ditargetkan menjadi 3,6%, dari usulan RAPBN sebesar 3,3%. Lalu perubahan juga terjadi pada komponen nilai tukar rupiah dari usulan pemerintah di level Rp14.750 per dolar Amerika Serikat menjadi Rp14.800 per dolar AS.
Selain itu, perubahan juga terjadi pada komponen target lifiting gas bumi menjadi 1.100 ribu barel setara minyak per hari. Target itu naik dari yang diusulkan pemerintah dalam RAPBN 2023 yakni 1.050 ribu barel setara minyak per hari.
Sedangkan komponen pertumbuhan ekonomi tidak berubah dari usulan pemerintah, yakni di level 5,3%. Tingkat bunga Surat Utang Negara (SUN) tenor 10 tahun juga disepakati sama, yakni 7,90%.
Demikian halnya dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia yang disepakati sesuai usulan pemerintah, yakni US$90 per barel. Perubahan asumsi dasar juga tidak terjadi pada komponen lifting minyak bumi yang ditargetkan mencapai 660 ribu barel per hari.
Adapun target dalam sasaran dan indikator pembangunan 2023 yang diusulkan pemerintah dalam RAPBN disepakati oleh Banggar tanpa ada perubahan.
Selain di asumsi dasar makro, perubahan minor juga terjadi pada postur sementara APBN 2023 yang disepakati oleh Banggar dan pemerintah dalam pembicaraan tingkat I. Misal, pendapatan negara yang di RAPBN 2023 sebesar Rp2.443,5 triliun disepakati menjadi Rp2.463,0 triliun.
Lalu belanja negara yang diusulkan pemerintah dalam RAPBN 2023 sebesar Rp3.041,7 triliun diubah dan disepakati menjadi Rp3.061,1 triliun. Sementara keseimbangan primer disepakati sama dengan usulan pemerintah, yakni sebesar Rp156,7 triliun.
Defisit anggaran secara nominal juga disepakati sama dengan usulan pemerintah dalam RAPBN 2023 yakni sebesar Rp598,15 triliun. Namun secara persentase sedikit terjadi perubahan dari 2,85% menjadi 2,84% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam kesempatan itu menyatakan, pemerintah sepakat untuk membawa hasil pembicaraan pada raker hari ini ke tingkat II, alias ke dalam rapat paripurna.
Dia mengatakan, kesepakatan yang telah dicapai dalam raker hari ini turut dilandasi dengan kesadaran bahwa penyusunan APBN 2023 harus tetap bisa menjadi instrumen yang dapat diandalkan dan dioptimalkan.
Namun di saat yang sama, konsolidasi fiskal tetap harus dijalankan untuk menjaga keberlanjutan alat fiskal negara itu.
"DPR dan pemerintah telah menyepakati pelaksanaan konsolidasi fiskal 2023 ini. Defisit telah disepakati sebesar 2,84% sesudah tiga tahun ini kita dihadapkan pandemi dan konsekuensinya yang sangat berat," kata Sri Mulyani. (OL-8)