13 September 2022, 21:16 WIB

Ombudsman Ungkap Penyebab Kegagalan Persoalan Minyak Goreng


M Ilham Ramadhan Avisena |

UPAYA pemerintah memastikan ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng beberapa waktu lalu tergolong gagal. Sebab, dari 10 peraturan kebijakan yang dikeluarkan, permasalahan minyak goreng justru bertambah, alih-alih terselesaikan dengan baik.

Demikian disampaikan Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Yeka Hendra Fatika saat menyampaikan pendapat Ombudsman terkait persoalan minyak goreng dalam penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Penyediaan dan Stabilitas Harga Minyak Goreng, Selasa (13/9).

"Hal ini menandakan  proses perencanaan dan penyusunan peraturan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah penyusunan peraturan perundang- undangan dengan menerapkan asas dapat dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas keterbukaan, dan keadilan," ujarnya.

Selain itu, ORI juga berpendapat bahwa persoalan terkait stok Crude Palm Oil (CPO) di Indonesia terjadi hanya karena itu dikendalikan oleh pihak swasta. Karenanya, pemerintah dirasa perlu mempertimbangkan untuk memiliki Dynamic Stock Komoditas Minyak Goreng dengan penyediaan tangki-tangki besar di setiap wilayah, seperti halnya komoditas pangan lainnya yang dikelola oleh BUMN Pangan.

Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dikeluarkan Kemendag juga diketahui tidak berjalan di enam provinsi, utamanya wilayah Timur Indonesia. Hal ini terjadi lantaran distribusi minyak goreng belum merata ke seluruh Indonesia. "Jadi sampai sekarang HET minyak goreng itu tidak tercapai, ada 6 provinsi, terutama wilayah timur, masih di atas HET," ujar Yeka.

Kemendag juga dinilai perlu melakukan upaya perbaikan terkait ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng dengan mempertimbangkan salah satunya mengenai pengenaan sanksi dalam penerapan HET. Penerapan HET juga dapat dilakukan melalui instrumen penugasan terhadap BUMN.

ORI juga berpandangan bahwa pemerintah perlu mereformulasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) CPO. Sebab, kebijakan itu dinilai menghambat proses persetujuan ekspor bagi pelaku usaha. "Persetujuan ekspor bagi pelaku usaha baru dapat diterbitkan setelah proses validasi hingga konsumen akhir. Hal ini jelas memperlambat ekspor stok CPO dalam negeri," jelas Yeka.

Lalu PMK Nomor 98/2022 terkait perubahan kebijakan tarif Bea Keluar dinilai berdampak terhadap menurunnya kinerja ekspor CPO dan anjloknya harga Tandan Buah Segar. Anjloknya harga TBS masih terjadi hingga saat ini lantaran banyak petani yang menjual sawitnya pada kisaran harga Rp1000-1500 per kilogram.

Adapun tindakan korektif yang diberikan ORI kepada pemerintah, yakni, pertama, meminta menteri perdagangan mencabut kebijakan DMO guna mempercepat ekspor dan menyerap TBS petani. Kedua, mendag diminta mereformulasi kebijakan penjaminan ketersediaan dan stabilitas minyak goreng.

Ketiga, mendag diminta untuk melarang peredaran minyak goreng curah dan menggantinya dengan minyak goreng kemasan. Keempat, Menteri Keuangan direkomendasikan tidak memberlakukan bea keluar hingga Desember 2022 untuk mempercepat ekspor CPO dan penyerapan TBS petani.

Kelima, Menteri Perindustrian diminta melibatkan kementerian lainnya dalam memfasilitasi pembangunan industri pengolahan kelapa sawit berbasis UMKM. Keenam, Menteri Pertanian membentuk direktorat perkebunan kelapa sawit dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap perizinan usaha perkebunan.

Ketujuh, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah BPDPKS diminta melakukan evaluasi terhadap kinerja dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh BPDPKS dan meningkatkan alokasi anggaran untuk Program Perkebunan Sawit Rakyat (PSR), khususnya dalam pembiayaan peremajaan lahan PSR yang mencakup total biaya produksi dan living cost selama tiga tahun.

Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyatakan, pihaknya akan menggunakan usulan ORI sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah dan kebijakan berikutnya. Kemendag, kata dia, juga akan terus berkoordinasi dalam rangka penyempurnaan kebijakan.

"Hal ini sebagai upaya agar implementasi kebijakan dapat lebih optimal sehingga pendistribusian minyak goreng dapat merata sesuai dengan HET yang ditetapkan," kata dia. 

Lebih lanjut, dia menyampaikan, data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) menunjukkan, harga rerata minyak goreng nasional saat ini berada di level Rp13.894 per liter. Nilai itu turun 1,51% dari kondisi bulan lalu.

Jerry mengatakan, nilai tersebut juga lebih rendah dari HET yang ditetapkan, yakni Rp14.000 per liter, atau Rp15.500 per kilogram. Harga minyak goreng di Jawa-Bali, kata dia, saat ini Rp12.768 per liter, juga berada di bawah HET, sementara di luar Jawa Bali, harga minyak goreng tercatat Rp14.181 per liter, atau masih di atas HET.

Namun dia menyatakan, Minyakita yang merupakan minyak goreng kemasan rakyat telah terdistribusi ke 32 provinsi di Indonesia. Bahkan di wilayah Timur Indonesia, harga Minyakita sesuai dengan HET yang ditetapkan.

Jerry juga menyatakan, stok dan distribusi minyak goreng saat ini yang hanya dikendalikan swasta dilakukan untuk mendorong non-oligopoli market. "Jika penugasan stok dan distribusi migor diberikan hanya kepada BUMN, maka perlu dipertimbangkan BUMN untuk mendistribusikan sampai ke pelosok nusantara dan kemungkinan terjadinya pasar monopoli atau oligopoli," pungkasnya. (OL-8)

BERITA TERKAIT