07 September 2022, 13:23 WIB

Kenaikan Tarif Ojol dan Bus AKAP Resmi Berlaku 10 September 2022


Despian Nurhidayat |

Kementerian Perhubungan secara resmi telah menaikkan tarif ojek online dan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP). Kebijakan ini akan mulai resmi berjalan 3 hari mendatang atau pada tanggal 10 September 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan untuk aturan baru tarif ojek online, terdapat 3 zona yang ditetapkan sejak tahun 2020. Zona 1 terdiri dari Sumatra, Jawa selain Jabodetabek dan Bali, zona 2 Jabodetabek, dan zona 3 Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR dan komponen perhitungan jasa lainnya," ungkapnya dalam Konferensi Pers Penyesuaian Tarif Sebagai Dampak Kenaikan Harga BBM secara daring, Rabu (7/9).

Hendro merinci, untuk zona 1 ditetapkan batas bawah menjadi Rp2.000 per km atau naik 8% dari sebelumnya Rp1.850 per km. Untuk batas atas menjadi Rp2.500 per km atau naik 8,7% dari sebelumnya Rp2.300 per km.

Lebih lanjut, zona 2 batas bawah menjadi Rp2.550 per km atau naik 13% dari sebelumnya Rp2.250 per km. Untuk batas atas sebesar Rp2.800 per km atau naik 6% dari sebelumnya Rp2.650 per km.

Sementara untuk zona tiga, batas bawah menjadi Rp2.300 per km atau naik 9,5% dari Rp2.100 per km. Untuk batas atas menjadi Rp2.750 per km atau naik 5,7% dari Rp2.600 per km.

"Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona 1, 4 km pertama itu Rp8.000 sampai Rp10.000, zona 2 Rp10.200 sampai Rp11.200, dan zona 3 Rp9.200 sampai Rp11.000," kata Hendro.

Dia juga menambahkan, untuk besaran biaya sewa tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Angka ini dikatakan mengalami penurunan dari sebelumnya sebesar 20%.

Terkait tarif bus AKAP kelas ekonomi, Hendro menegaskan penyesuaian tarid dilakukan karena memperhitungkan kenaikan BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

"Untuk harga atau biaya AKAP ekonomi mulai tahun 2016 sampai 2020 belum pernah ada kenaikan tarif. Maka untuk penyesuaian terhadap harga BBM harus ada penyesuaian yaitu tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per perumpang per km. Ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per km," tuturnya.

Pembagian tarif AKAP sendiri terbagi dua wilayah. Untuk wilayah 1 terdiri dari Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Untuk tarif batas atas wilayah 1 menjadi Rp207 per km dari sebelumnya Rp155 per km. Untuk tarif batas bawah menjadi Rp128 per km dari sebelumnya Rp95 per km.

Untuk wilayah 2 terdiri dari Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur. Untuk tarif batas atas pada tahun 2022 ini menjadi Rp227 per km daei sebelumnya Rp172. Untuk tarif batas bawah menjadi Rp142 per km dari sebelumnya Rp106 per km. (OL-12)

BERITA TERKAIT