16 August 2022, 20:14 WIB

Menkeu Optimistis Mampu Tekan Defisit di angka 2,85% Tahun Depan


M. Ilham Ramadhan Avisena |

PEMERINTAH mematok defisit anggaran tahun depan di level 2,85% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), setara dengan Rp598,2 triliun di dalam RAPBN 2023. Itu dinilai bukan sesuatu yang mustahil dicapai lantaran tren penurunan defisit secara konsisten terus terjadi.

"Indonesia dianggap exceptional, karena kita dalam tiga tahun sudah bisa membuat langkah-langkah agar APBN mengalami soft landing dari situasi yang sangat tidak biasa akibat pandemi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan secara daring, Selasa (16/8).

Penurunan defisit secara konsisten terjadi sejak pemerintah membuka ruang untuk memperlebar kekurangan anggaran di 2020. Saat itu, defisit anggaran tercatat mencapai Rp953,3 triliun, atau 6,09% terhadap PDB.

Namun hanya butuh waktu setahun, lebarnya kekurangan anggaran itu dapat dipersempit. Pada 2021 defisit anggaran tercatat turun menjadi Rp775,06 triliun, atau 4,57% terhadap PDB. Realisasi itu bahkan lebih rendah dari yang dipatok dalam APBN 2021 di level 5,7% terhadap PDB.

Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Rp811,7 Triliun untuk Transfer Daerah di 2023

Sedangkan di 2022, pemerintah memperkirakan defisit berada di level 3,92% terhadap PDB, setara Rp732,2 triliun. Perkiraan itu juga bahkan lebih rendah dari target defisit dalam APBN-P 2022 yang mencapai 4,5% terhadap PDB.

"Kalau dilihat tiga tahun berturut-turut, negative growth defisit luar biasa, 2020 ke 2021 negative growthnya 27%, tahun ini drop lagi 16%, dan tahun depan drop lagi 18%. Ini terjadi pada saat pemulihan ekonomi tetap terjaga bahwa APBN tetap digunakan tepat size, tepat level, dan tepat dari sisi waktu dan peruntukkannya," jelas Sri Mulyani.

Atas rentetan catatan itu, dia optimistis konsolidasi fiskal yang diupayakan bakal berbuah manis dan APBN kembali dalam kondisi yang sehat. Diketahui, pemerintah dituntut untuk mengembalikan defisit anggaran maksimal 3% terhadap PDB di 2023. Ini merupakan amanat yang tertuang dalam UU 2/2020. (OL-4)

BERITA TERKAIT