09 August 2022, 21:14 WIB

Ikuti Aturan Kemenhub, Grab Segera Naikkan Tarif Ojol


Insi Nantika Jelita |

PERUSAHAAN layanan dan jasa berbasis aplikasi, Grab Indonesia, siap mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal kenaikan tarif ojek online (ojol). Penyesuaian tarif tersebut akan berlaku di wilayah Jabodetabek.

"Grab Indonesia akan senantiasa mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku," ungkap Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy dalam keterangannya, Selasa (9/8).

Saat ini, Grab Indonesia tengah mempelajari dengan cermat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak pada driver ojol dalam segi pendapatan. Aturan Kemenhub menyatakan bahwa besaran biaya jasa zona II atau di Jabodetabek, yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, hingga biaya jasa minimal dengan rentang Rp13.000-Rp13.500.

"Kami sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai peraturan ini, serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform kami," imbuh Tirza.

Dari keterangan Kemenhub, diketahui komponen biaya pembentuk tarif ojol terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung ialah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. 

Sementara itu, untuk biaya tidak langsung, yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%. Biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya yang sudah mendapatkan potongan tidak langsung, berupa biaya sewa pengguna aplikasi.(OL-11)

BERITA TERKAIT