03 August 2022, 14:12 WIB

Digitalisasi Tingkatkan Tata Kelola SDA Nasional


M. Ilham Ramadhan Avisena |

PENGAWASAN dan prinsip keterbukaan pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia mutlak dilakukan. Hal itu ditujukan untuk memenuhi amanat Undang Undang Dasar 1945 yang mewajibkan pengelolaan SDA untuk memberikan manfaat seluasnya bagi masyarakat. 

Karenanya, pengambil kebijakan membuat Sistem Informasi Terintegrasi (SIT) Migas dan Sistem Informasi Pengelolaan Komoditas Mineral dan Batu Bara (Simbara) untuk memenuhi kewajiban tersebut. 

Baca juga: Dorong Digitalisasi, UMN Gelar Pelatihan Cakap Digital Bagi UMKM

"Ini memberi manfaat untuk menciptakan sebuah ekosistem pengawasan, penyediaan data yang konsisten secara nasional, dan juga data konsumsi serta harmonisasi struktur neraca komoditas," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Webinar Digitalisasi sebagai Sarana Pencegahan Korupsi: Cegah Korupsi dan Optimalisasi PNBP, Rabu (3/8).

Dua aplikasi itu, lanjutnya, diharapkan mampu menciptakan keseragaman persepsi atas data dan informasi sekaligus menjamin keselarasan dan ketelusuran data dari hulu ke hilir untuk komoditas SDA migas dan minerba. 

Itu berarti, kegiatan di sektor migas maupun minerba tidak lagi harus membuat banyak laporan berbeda secara terus menerus. Pasalnya, dua aplikasi itu telah mengintegrasikan dua sektor tersebut dengan sistem pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Lahirnya kedua aplikasi itu juga dinilai bakal memudahkan dunia usaha dalam melakukan proses bisnisnya. Lebih lagi praktik-praktik manipulasi laporan juga akan sulit dilakukan lantaran sistem itu terbuka. 

"Kita harapkan juga ini akan menghilangkan kesempatan terjadinya praktik korupsi dari hulu hingga hilir. Ini juga berakhir kepada masyarakat yang bisa melihat secara transparan, sebuah terjemahan atau pelaksanaan amanat UUD pasal 33, yaitu bagaimana negara mengelola dan mengadministrasikan SDA untuk semaksimal mungkin manfaatnya bagi masyarakat," jelas Sri Mulyani.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, pemanfaatan teknologi digital seperti SIT Migas dan Simbara merupakan bagian dari wujud keseriusan pemerintah mengelola SDA dengan baik. 

Pemanfaatan teknologi digital juga dilakukan pada neraca komoditas nasional, utamanya yang berasal dari sektor SDA. Neraca komoditas disebut menjadi bagian digitalisasi pelayanan terhadap publik. 

"Terutama terkait dengan perizinan ekspor impor, ini milestone sudah kita lalui sejak satu dekade yang lalu mengenai pelayanan perizinan berusaha yang berbasis entitas maupun yang berbasis komoditas," terang Suwiwijono.

Penerapan neraca komoditas, lanjut pria yang karib disapa Susi itu, memiliki dasar hukum seperti Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden 32/2022 tentang Neraca Komoditas. 

Dua alas hukum itu mengamanatkan pemerintah melakukan penyederhanaan, percepatan transparansi, serta menjamin kepastian hukum dalam perizinan berusaha, utamanya dalam kegiatan ekspor dan impor.

Fungsi utama dari neraca komoditas, kata Susi, ialah menerbitkan seluruh persetujuan impor maupun ekspor komoditas. Hal ini akan dilakukan secara terintegrasi melalui pemanfaatan teknologi digital. 

Nantinya, semua pihak terkait dalam kegiatan ekspor maupun impor komoditas bakal terlibat bersama dalam platform untuk menjalankan proses bisnisnya. "Intinya ini sudah kita terapkan peta mandatory terhadap lima komoditas utama. Kemudian di tahap berikutnya nanti seluruh komunitas akan kita terapkan secara mandatory, ada 43 sektor dan 3511 kode HS yang menjadi komoditas mandatory," jelas Susi. (OL-6)

BERITA TERKAIT