MENTERI Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melakukan rapat koordinasi dengan Holywings Group dan perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Itu dilakukan untuk membahas tindak lanjut terkait isu penutupan seluruh outlet Holywings.
Pertemuan itu dilakukan Bahlil untuk meminta klarifikasi dari masing-masing pihak ihwal perizinan yang terjadi. Dia menekankan hal yang terpenting dari permasalahan ini ialah mencari solusi bersama.
"Kami sudah bicara secara objektif dengan teman-teman dari pelaku usaha. Mereka mengakui ada beberapa izin yang belum terselesaikan. Dan mereka mengakui ada kejadian yang meresahkan dari cara kreatifitas promosi. Dan mereka juga mengakui bahwa proses hukum tetap berjalan," ungkapnya dikutip dari siaran pers, Sabtu (16/7).
Baca Juga: Wagub DKI Pastikan Holywings tidak Bisa Beroperasi Lagi
"Terkait dengan perizinan Holywings ini, karena Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), maka perizinan dan pengawasannya sudah dilimpahkan ke pemerintah daerah," tambah Bahlil.
Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham Holywings Group menyampaikan, setiap outlet Holywings memiliki pemegang saham yang berbeda-beda dengan badan hukum yang berbeda. Hotman mengakui adanya perizinan teknis yang belum dimiliki oleh Holywings Group terkait penjualan minuman beralkohol.
"Kita belum punya Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL), karena ini berlaku setelah Undang-Undang Cipta Kerja. Kami akui belum lengkap izinnya. Kami akan urus," ungkapnya.
Menurut data yang tercatat di Kementerian Investasi/BKPM, terdapat total 12 outlet Holywings Group yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta dan hanya 4 outlet yang sudah memiliki perizinan lengkap sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Ketidaksesuaian perizinan berusaha yang terjadi pada Holywings Group, antara lain terkait bidang usaha baru dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 yang sudah beroperasi tanpa memiliki Sertifikat Standar yang telah terverifikasi.
Selain itu terkait dengan SKPL golongan B dan C sebagai PB-UMKU atas KBLI 56301 (Bar) yang tidak dimiliki oleh Holywings Group atas kegiatan usaha bidang Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol (KBLI 47221) untuk penjualan minuman beralkohol untuk diminum di tempat.
Holywings Group merupakan perusahaan milik warga negara Indonesia dan termasuk PMDN. Kegiatan usaha Holywings Group meliputi bar, restoran, penjualan minuman beralkohol, dan aktivitas rekreasi lainnya. Terdapat 42 outlet yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia yaitu di kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya, Surabaya, dan Medan. (OL-13)
Baca Juga: Bahlil Bakal Sidak Langsung Holywings untuk Periksa Izin Usaha