PEMERINTAH secara resmi memperbaharui aturan penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2022. Pembaruan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani agar hasil pertanian dapat maksimal dalam rangka menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Aturan baru ini pun tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan saat ini, alokasi pemerintah untuk pupuk bersubsidi mencapai Rp25,28 triliun untuk 16 juta petani.
"Saat ini anggaran kita untuk alokasi pupuk bersubsidi, pemerintah menyediakan Rp25 trilun untuk paling tidak bisa menjangkau 16 juta petani kita. Pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pupuk sektor pertanian ini," ungkapnya dalam Konferensi Pers Sosialisasi Kebijakan tentang Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, Jumat (15/7).
Lebih lanjut, Musdhalifah menambahkan bahwa upaya lain yang akan dilakukan untuk memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi ialah penggunaan digitalisasi dalam distribusi maupun penebusan pupuk bersubsidi dan juga penyiapan data penerima pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil menambahkan bahwa berdasarkan laporan World Bank atau Bank Dunia, harga pupuk akan naik sampai dengan 30% di tahun 2022 ini.
Maka dari itu, menurutnya pemerintah harus berbenah dan melakukan optimalisasi pupuk bersubsidi agar tepat guna dan tepat sasaran. Dia menekankan bajwa pemerintah harus mengambil langkah tepat dan strategis untuk menjaga ketahanan pangan.
"Salah satunya ini dengan cara pupuk bersubsidi agar petani punya akses terhadap pupuk terjangkau. Kita terbitkan Permentan 10/2022 ini untuk hal tersebut," ujar Ali.
Baca Juga: Rencana Pencabutan Subsidi Pupuk Meresahkan Petani di Brebes
Dia pun mengatakan bahwa petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi merupakan petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare (ha) dan harus tergabung dalam kelompok tani.
Selain itu, pupuk bersubsidi ini juga hanya dikhususkan bagi 9 komoditas bahan pangan pokok strategis yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao, tebu rakyat, dan bawang putih.
"Untuk jenis pupuknya adalah urea dan NPK. Hal ini pun sudah disepakati sesuai Panja Pupuk Subsidi Komisi IV," tegasnya.
Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) Gusrizal menambahkan bahwa pihaknya akan berencana untuk menyediakan stok pupuk urea sebanyak 8,9 juta ton dan NPK 3,4 juta ton pada tahun 2022 ini. Dia pun menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh aturan baru ini.
"PHIC mendukung penuh penyempurnaan perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi. Kami akan memastikan pabrik urea untuk menyesuaikan alokasi pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi," ucap Gusrizal.
Sementara itu, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan Isy Karim menegaskan, sejalan dengan terbitnya Permentan 10/2022 ini, pihaknya pun akan menindaklanjuti dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
"Revisi harus dilakukan karena untuk menyesuaikan terkait mekanisme pengadaan dan penyaluran, pola penyaluran, stoknya, mekanisme penebusan dan sanksi. Ini kami sesuaikan dengan Permentan 10/2022 dan akan kami kebut. Kami akan segera tindaklanjuti," pungkas Isy. (OL-13)
Baca Juga: BI: Utang Luar Negeri Indonesia di Mei 2022 Sisa 406,3 Miliar Dolar
Baca Juga: Masuki Musim Tanam, Petani Kupang Minta Distribusi Pupuk ...