KEMENTERIAN Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengincar 60 juta penerbitan Pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perseorangan ke depannya.
Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa mengungkapkan, dari target 65 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pemerintah baru menerbitkan sekitar lima juta NIB melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.
"Kita perlu akselarasi ini, selisihnya masih ada 60 juta (pelaku UMK)," kata Tina di Surakarta, Selasa (5/7).
Jika membutuhkan waktu enam tahun, BPKM menargetkan dalam setahun bisa menerbitkan 10 juta NIB. Namun, diakui Tina, hal tersebut dianggap tidak mudah karena ada permasalahan data.
"Masih ada kesenjangan antara data pelaku UMK dengan jumlah NIB yang diterbitkan. Ini bukan pekerjaan yang mudah buat dilakukan tapi yakin bertahap tahun ini (terbitkan) 1,5 juta NIB," kata Tina.
Per 2 Juli 2022, BKPM sudah menerbitkan hampir 1,5 juta NIB UMK. Sebanyak 98% jumlah tersebut merupakan pelaku usaha mikro dan kecil. Sementara pelaku usaha menengah masih terbilang sedikit.
"Dari Kemenkop UKM ada 65 juta pelaku UMKM. Nah itu yang kami upayakan agar terus bertambah jumlah datanya (NIB)," jelasnya.
Tina meyakini ada kemudahan dari sistem OSS Berbasis Risiko ketimbang sistem OSS sebelumnya yang mana banyak dikeluhkan pelaku UMKM. Seperti kesulitan mengakses email, tidak memiliki laptop atau gadget.
"Apalagi ibu-ibu yang kebanyakan usahanya keripik, kerupuk, dodol itu kesusahan mengakses seperti punya email," ucap Tina.
Baca juga: Bukukan Investasi Rp103 Triliun, DKI Diganjar Penghargaan dari BKPM
Saat ini, pengurusan perizinan NIB dapat dilakukan dengan menggunakan ponsel melalui aplikasi OSS Indonesia yang telah tersedia di Google Playstore, sehingga pengurusan perizinan dapat dilakukan kapan saja.
"NIB itu sekarang prosesnya gampang. Pelaku UMK hanya butuh NIK yang sudah elektronik. Kemudian punya nomor handphone yang terkoneksi dengan WhatsApp, jadi enggak perlu punya email," pungkasnya.
BPKM pun menggandeng perusahaan BUMN dan swasta dalam mengurus NIB. Mereka ialah Bank Rakyat Indonesia (BRI), HM Sampoerna, Gojek, Grab dan Tokopedia. (A-2)