05 July 2022, 13:18 WIB

Mendag: RI Harus Percepat Pengesahan RUU RCEP dan RUU IK-CEPA


Despian Nurhidayat |

MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah tengah berupaya mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP).

Berikut, RUU tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (IK-CEPA).

Terkait RUU RCEP, lanjut Zulhas, sapaan akrabnya, perjanjian yang ditandatangani oleh 10 negara anggota ASEAN dan 5 negara mitra eksternal, yaitu Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru, diharapkan berkontribusi pada peningkatan ekonomi dan daya saing nasional.

Baca juga: Wapres Harap Peningkatan Perdagangan Produk Nonmigas ke Azerbaijan

"Berdasarkan analisis dan kajian pemerintah, implementasi (perjanjian ini) dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia. Baik dari segi perdagangan barang, jasa maupun investasi," tutur Zulhas dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (5/7).

Adapun persetujuan RCEP terdiri dari 22 bab, 17 lampiran dan 54 penjadwalam komitmen, dengan total 14.411 halaman. Pemerintah secara paralel juga mempersiapkan tiga rancangan peraturan tingkat menteri untuk implementasi persetujuan RCEP.

Rinciannya, Peraturan Menteri Perdagangan tentang Surat Keterangan Asal, Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif, serta Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif sebagai aturan teknis implementasi bab perdagangan barang.

Terkait RUU IKA-CEPA, Zulhas menegaskan terdapat beberapa alasan bahwa Indonesia perlu segera mengesahkan perjanjian ini. Pertama, IK-CEPA menandai babak baru hubungan kedua negara dan status kemitraan special strategic partnership.

"Kedua, pengesahan IK-CEPA merupakan komitmen pemerintah Indonesia, di mana Republik Korea sudah menyelesaikan proses ratifikasinya sejak 29 Juni 2021," jelas Zulhas.

Baca juga: Indonesia Serius dalam Penanganan Perdagangan Limbah Ilegal

"Ketiga, Indonesia memiliki kepentingan atas produk barang dan jasa, penanaman modal, serta area penanaman ekonomi yang belum dikomitmenkan dalam ASEAN-Korea FTA. Keempat, IK-CEPA diharapkan jadi pintu masuk Indonesia ke 15 mitra FTA Korea," imbuhnya.

Menurut dia, secara politis, implementasi IK-CEPA semakin memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Korea. Dari segi hukum, ketentuan dalam IK-CEPA juga memberikan kepastian hukum dan keseragaman aturan bagi para pelaku usaha kedua negara.

"Bagi perekonomian Indonesia, perjanjian ini memberikan beberapa manfaat. Mulai dari peningkatan kinerja makroekonomi, penyerapan tenaga kerja, sampai peningkatan peran dan peluang UMKM," pungkas Zulhas.(OL-11)
 

BERITA TERKAIT