02 July 2022, 18:15 WIB

Masuk Status Darurat, Daerah Dapat Geser Anggaran untuk Wabah PMK


Indriyani Astuti |

PEMERINTAH telah menetapkan status darurat terhadap wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 47 Tahun 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menegaskan pemerintah daerah (Pemda) dapat menggeser anggaran dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan wabah tersebut.

"Dalam keadaan darurat Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak," ujar Fatoni, Sabtu (2/7).

Ia menjelaskan untuk melakukan pergeseran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), kepala daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. Kemudian, memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.


Baca juga: Pemerintah Cari Keseimbangan Pengendalian Minyak Goreng


Selain itu, sambung Fatoni, kepala daerah yang melakukan pergeseran alokasi anggaran tanpa perubahan APBD, dapat menyampaikannya dalam laporan realisasi anggaran pemda.

Fatoni menjelaskan sejumlah kriteria pengeluaran dalam keadaan mendesak seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, dan/atau kejadian luar biasa. Wabah PMK pada ternak masuk dalam kriteria itu.

Ia menambahkan, untuk pengendalian dan penanggulangan wabah PMK, kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dapat mengalokasikan APBD pembiayaan program, kegiatan, maupun subkegiatan.

"Berkaitan dengan itu, jika dana untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di APBD belum ada atau tidak cukup tersedia, maka dapat dianggarkan dengan melakukan mekanisme pergeseran anggaran," ucapnya. (S-2)

 

BERITA TERKAIT