28 June 2022, 19:43 WIB

Pembelian Minyak Goreng Lewat PeduliLindungi untuk Cegah Spekulan


Insi Nantika Jelita |

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) menilai pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) lewat aplikasi PeduliLindungi, dapat menekan aksi penimbunan minyak goreng dan spekulan.

Sistem tersebut juga memudahkan pemerintah dalam mengatur tata kelola distribusi minyak goreng curah, karena terdapat data pribadi yang dimiliki atau by name by address.

"Dengan memastikan by name by address dalam PeduliLindungi itu untuk menghindari upaya spekulan," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/6).

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Minyak Goreng Ilegal

Menurutnya, salah satu permasalahan kelangkaan minyak goreng ialah gangguan pada proses distribusi. Hal ini karena belum adanya data yang tersimpan secara terukur oleh pemerintah.

"Dari pengalaman sebelumnya, ada gangguan distribusi. Sebelumnya tanpa by name by address, barang yang disampaikan ke distributor itu ada gangguan dari spekulan," imbuhnya.

Diketahui, pembelian MGCR bisa dilakukan di toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah 2.0), atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Pemerintah terus memonitor jika ada pengecer yang membeli minyak goreng curah di atas 10 kilogram (kg) per hari melalui aplikasi PeduliLindungi. "Bagi masyarakat yang mau beli berlebihan, tingkat spekulan itu masih bisa terukur, paling banter dua atau tiga kali dari kapasitas 10 kg," tutur Oke.

Baca juga: Ekonom Ungkap 3 Hal yang Sebabkan Harga Sawit Masih Anjlok

Dalam catatan Kemenperin, jumlah distributor dua (D2) atau pengecer terdaftar mencapai 34.900, dengan jumlah pengecer yang sudah cetak QR Code di PeduliLindungi baru 1.857 orang.

Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin menyatakan bahwa pemerintah terus memantau penyaluran program MGCR seharga Rp14 ribu per liter.

Apabila ada satu lokasi yang terindikasi melakukan kecurangan, pihaknya bersama Satgas Pangan akan mengecek titik tersebut. Serta, menjatuhkan tindakan tegas jika terbukti abai.

Rachmat menyoroti aplikasi PeduliLindungi yang sudah digunakan oleh 90 juta masyarakat Indonesia. Pun, NIK setiap penggunanya sudah pasti terverifikasi.(OL-11)


 

BERITA TERKAIT