SEJAK 2017, terjadi peningkatan nilai ekspor Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM). Ditjen Bea dan Cukai Kementrerian Keuangan mencatat pada tahun lalu, nilai ekspor KITE IKM mencapai US$43 juta.
Fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh dan mesin, dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk. Serta, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor.
Adapun batasan nilai investasinya sampai dengan Rp15 miliar dan hasil penjualan paling banyak Rp50 miliar. "Di 2017, nilai ekspor mencapai US$3,1 juta dan di 2021 bisa meningkatkan ekspor menjadi US$43 juta," jelas Dirjen Bea dan Cukai Askolani, Kamis (2/6).
Baca juga: Bahlil: Pemerintah Akan Terbitkan aturan Larangan Ekspor EBT
Dengan peningkatan ekspor, lanjut dia, menjadi sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebelum pandemi covid-19, terjadi peningkatan ekspor 10%. Seiring pemulihan, kinerja positif ekspor mendorong pertumbuhan ekonomi di atas 5% pada tahun ini.
“Ini manfaat nyata pemberian fasilitas dan pengembangan wilayah tadi dalam fasilitas KITE dan lainnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan daerah yang mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti Cikarang, Purwakarta, Bogor dan Tangerang. Sejumlah daerah itu menyerap tenaga kerja yang masif dan mendukung kinerja ekspor.
Baca juga: Presiden: Diversifikasi Pangan Harus Dilakukan
Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Untung Basuki menjelaskan bahwa pemberian insentif fiskal melalui fasilitas kepabeanan dinilai efektif menumbuhkan ekonomi melalui peningkatan kinerja ekspor. Pada 2021, nilai ekspor mencapai US$88,29 miliar atau tumbuh 43,56% (yoy) dibandingkan 2020.
Pihaknya tidak hanya mengurusi penyelundupan, penerimaan cukai maupun impor, namun juga memikirkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). "Selama pandemi, UMKM lah penopang ekonomi nasional. UMKM ini tidak bisa dipinggirkan, tapi harus diberrdayakan," tutur Basuki.(OL-11)