WAJIB pajak diminta memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) sebelum berakhir pada 30 Juni 2022. Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma mengatakan, melalui program tersebut wajib pajak bisa terbebas dari sanksi adminitratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan dari wajib pajak.
"PPS dijalankan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/5).
Ia menyebut, hingga Kamis (24/5), terdapat 49 ribu wajib pajak yang memanfaatkan PPS, dengan total nilai harta yang dilaporkan mencapai Rp97,3 triliun. Sedangkan nilai pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp9,8 triliun. Panutan mengatakan program tersebut bertujuan untuk membantu percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat ini masih dilanda pandemi. Oleh karena itu, diberlakukan juga repratiasi atau pengembalian akumulasi penghasilan berupa aset atau harta dari luar negeri ke wilayah Indonesia serta investasi dalam penerapan program pengungkapan sukarela.
Program pengungkapan sukarela, ujarnya, dibuka mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Wajib pajak diberikan kesempatan melaporkan/ mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Pengungkapan tersebut meliputi harta yang sama sekali belum pernah dilaporkan, atau belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan tahun pajak 2020. Aturan terkait program pengungkapan sukarela dimuat dalam Undang-Undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (OL-13)
Baca Juga: Migor Curah Masih Mahal, Pengamat: Mendag Sebaiknya Libatkan Polri