19 May 2022, 18:38 WIB

Keputusan Indodax Akan Lanjutkan Perdagangan Vidy Tuai Apresiasi


Widhoroso |

SEBAGAI market place yang mempertemukan pembeli dan penjual aset kripto, Indodax memutuskan melanjutkan perdagangan Vidy. Hal itu disampaikan CEO Indodax Oscar Darmawan menyusul adanya delisting atau penghentian sementara perdagangan Luna terkait dengan sistem blockchain pada Luna atau dikenal juga sebagai Terra yang mengalami kegagalan dan diberhentikan secara total.

Karena itu, demi melindungi para member Indodax, Oscar mengatakan pihaknya terpaksa menghentikan sementara perdagangan Luna. Menurutnya, investor juga tinggal menunggu begitu jaringan di dalam Terra berjalan dengan normal, yaitu jaringan yang digunakan Luna, Indodax akan memperdagangkannya kembali.

"Hal ini juga berlaku untuk token BDT dan Vidy yang nantinya akan dilanjutkan perdagangannya di Indodax," jelas Oscar, dalam akun instagram pribadinya, @oscardarmawan, Senin (16/5).

Menanggapi hal itu, Puput TD Putra yang juga seorang investor Vidy menyampaikan apresiasinya kepada Indodax. Menurutnya, sebagai CEO Indodax, Oscar menunjukan sikap responsif dan mendengar keluhan para investor, khususnya komunitas Vidy.

Ia berharap, pernyataan dari Indodax ini dapat ditindaklanjuti bersama bersama pihak terkait. Baik pemerintah maupun steakholder terkait demi melindungi investor dan terwujudnya visi memberikan keamanan dan kemudahan akses untuk aset kripto bagi semua orang.  “Hal itu penting agar Indodax tetap menjadi kebanggaan kita sebagai Asset Exchange Cryptocurrency terbesar, terpercaya, dan teraman di Indonesia,” kata Puput.

Sebagai investor, Puput mengaku Vidy Foundation terus memberikan informasi dan komunikasi yang intensif pascaadanya delisting. Kondisi itu menurutnya menjadikan para investor VidyCoin Dan VidyX juga publik terus diberi kesempatan untuk melakukan cek dan ricek.

"Ini bagus dan menjadi keunggulan bagi investor tentang Vidy Coin atau VidyX. Terima kasih dan saya sampaikan apresiasi kepada Indodax yang telah memberikan sebuah informasi yang cukup melegakan kepada kami", tandasnya.

Puput berharap, Indodax bisa melakukan verifikasi ulang dengan regulator sehingga kemungkinan VidyCoin dan VidyX bisa relisting kembali sesegera mungkin. Produk aset Kripto VidyCoin dan VidyX
merupakan produk legal yang telah terdaftar di Bappebti sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

“Dengan demikian, kami sebagai komunitas Vidy memberikan apresiasi dan dukungan Indodax untuk meninjau ulang produk Vidy dan VidyX dari daftar produk ilegal,” harapnya. (RO/OL-5)

BERITA TERKAIT