12 April 2022, 16:43 WIB

Kemenkeu Pastikan Ibadah Umrah Bebas dari PPN


M. Ilham Ramadhan Avisena |

PEMERINTAH memastikan ibadah umroh bebas dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2022 tentang PPN atas Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu. 

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang 7/2020 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tersebut mengatur, PPN dikenakan pada jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan sebesar 1,1% dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan, jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah dengan perjalanan ke tempat lain. 

Baca juga: Cimb Niaga Finance Cetak Laba Rp243,92 Miliar pada 2021

Sedangkan PPN dikenakan sebesar 0,55% pada jasa perjalanan keagamaan dan ke tempat lain dari keseluruhan tagihan bila tidak dirinci. Itu berarti, ibadah umroh tetap tidak dikenai PPN. Pengenaan PPN ditujukan pada jasa perjalanan. 

"Ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga ibadah umroh maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN," imbuh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor melalui keterangannya, Selasa (12/4). 

"Namun dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN," tambahnya.

Adapun rincian pengenaan PPN atas jasa perjalanan ibadah keagamaan yakni, jasa keagamaan, meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian kotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamanaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan masuk kategori non JKP. 

Demikian halnya dengan ibadah umroh dan ibadah lainnya, juga masuk ke dalam kategori non JKP. Sedangkan Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain masuk kategori JKP dengan pengenaan tarif PPN 1,1%.

Sama halnya dengan Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang tidak dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain masuk ke dalam kategori JKP dan dikenai tarif PPN 0,55%. (OL-6)

BERITA TERKAIT