WAKIL Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta masyarakat yang merupakan Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tahun pajak 2021. Pasalnya, batas pelaporan untuk WP Orang Pribadi (OP) jatuh pada 31 Maret sedangkan WP Badan pada 30 April.
“Pelaporan pajak bersifat elektronik yang semoga-moga sekarang Ibu dan Bapak segera melaporkan pajak pribadi menggunakan e-Filling,” ungkapnya dalam Webinar Keamanan Informasi Pusintek secara virtual, Selasa (15/3).
Baca juga: Mendagri Minta Gubernur hingga Lurah Lapor Pajak Tepat Waktu
Dia menambahkan bahwa para Wajib Pajak bisa memanfaatkan kanal daring untuk melaporkan SPT Tahunan mereka yakni e-Filing, aplikasi e-SPT maupun e-Form. Menurutnya, kanal tersebut merupakan bentuk pemanfaatan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi oleh Kemenkeu dalam rangka mempermudah masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya sebagai WP.
Sementara itu, sejak 1 Januari sampai 14 Maret pukul 08.06 WIB sebanyak 6,1 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2021 telah dilaporkan. SPT itu disampaikan oleh 19 juta WP meliputi 17,35 juta WP OP yang mengumpulkan 5,92 juta SPT dan 1,65 juta WP Badan yang melaporkan 183.267 SPT.
Mayoritas WP melaporkannya melalui e-Filling yakni 5,37 juta meliputi 5,32 juta WP OP dan 52.055 W Badan sedangkan melalui e-Form sebanyak 392.353 SPT meliputi 294.892 SPT WP OP dan 97.461 SPT WP Badan.
Kemudian ada sebanyak 119.558 SPT dilaporkan melalui e-SPT yang meliputi 112.606 SPT WP OP dan 6.952 SPT WP Badan. Tidak hanya itu, terdapat juga WP yang melaporkan secara manual yang tercatat 218 ribu SPT meliputi 191.201 SPT WP OP dan 26.799 SPT WP Badan. (Des/A-1)