15 March 2022, 08:25 WIB

Minyak Goreng Langka, Kapolri Awasi Sepak Terjang Eksportir dan Distributor


Siti Yona Hukmana  |

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh Kapolda dan Kapolres untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional dan modern.

Hal itu disampaikan saat konferensi video bersama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan seluruh jajaran Kapolda serta Kapolres se-Indonesia.

Baca jugaSambil Bansos Mahasantri Sumut Dukung Ganjar Presiden 2024

"Yang paling penting harus dipastikan rekan-rekan mulai hari ini, besok sampai dengan minggu depan minyak goreng harus ada di lapangan. Baik di pasar modern maupun pasar tradisional. Tolong betul-betul diawasi," kata Listyo dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).

Berdasarkan data yang dipaparkan Menteri Perdagangan, sambung Listyo, stok kebutuhan minyak goreng untuk dalam negeri aman. Oleh karena itu, ia meminta seluruh Kapolda dan Kapolres mencegah terjadinya potensi-potensi pelanggaran oleh para pihak.

"Indikasi pelanggaran terkait apakah kewajibannya betul-betul sudah disalurkan ke produsen atau hanya sekedar dokumennya saja, yang nanti tolong dipastikan untuk dipantau. Kita memastikan produsen minyak goreng sudah produksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat," ujarnya.

Listyo memandang ada celah pelanggaran disparitas harga dalam penjualan di pasar internasional. Ada indikasi pelanggaran aliran minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga, namun justru digeser ke pasar industri, karena adanya selisih harga yang cukup tinggi. 

"Bagaimana kemudian stok yang ada akan diusahakan untuk ditahan atau mengambil margin dengan selisih harga. Ini juga tolong rekan-rekan nanti perhatikan," ucap mantan Kapolda Banten itu. 

Listyo meminta para Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) melakukan pengawasan ketat kepada pihak produsen minyak sawit dan distributor guna memastikan penyaluran sesuai dengan tujuannya.

"Karena seharusnya yang terjadi adalah kebutuhan dengan minyak curah, minyak kemas, sudah ada jumlahnya masing-masing," kata Listyo. 

Seluruh Kapolda diminta melakukan pengawasan ketat di pelabuhan, jalur-jalur perbatasan, hingga jalur darat, guna mencegah adanya pelanggaran dari produsen yang mencoba bermain-main untuk melakukan ekspor CPO dan turunannya secara diam-diam. 

Baca juga: Masalah Jantung Pascacovid-19 Bisa Berlangsung 12 Bulan

Pasalnya, Kementerian Perdagangan telah membuat kebijakan terkait dengan perusahaan yang melakukan ekspor. Yakni harus menyelesaikan domestic market obligation (DMO). 

"Pastikan cek dengan dinas perdagangan dan satgas untuk koordinasi terkait dengan adanya potensi barang dilarikan ke luar. Karena itu, lakukan pengawasan proses distribusi di dalam maupun luar negeri melalui jalur-jalur yang digunakan," ungkap Listyo. (A-3)

BERITA TERKAIT