08 March 2022, 13:27 WIB

Pelaporan SPT Masih Jauh dari Target


M. Ilham Ramadhan Avisena |

Hingga 7 Maret 2022, sebanyak 4,6 juta wajib pajak orang pribadi dan 147 ribu wajib pajak badan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2021. Jumlah itu masih jauh dari target yang sebesar 15,2 juta SPT. Karenanya pemerintah mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera menunaikan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajaknya.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam kegiatan Pelaporan SPT oleh Pejabat Negara, Selasa (8/3). “Jumlah ini masih tergolong cukup jauh dari harapan kami penyampaian SPT 15,2 juta di 2022,” tuturnya.

Suryo menambahkan, sedianya Ditjen Pajak telah memudahkan segala perihal penyampaian SPT bagi wajib pajak. Penyampaian kewajiban pajak saat ini bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun melalui sistem e-filling. Dengan sistem itu wajib pajak tak mesti mendatangi kantor-kantor pajak untuk menyampaikan kewajibannya.

Bila pun wajib pajak menghadapi kendala dalam pelaporan SPT, Ditjen Pajak telah menyediakan berbagai saluran mulai dari telepon, email, hingga sosial media untuk memudahkan wajib pajak. Suryo mengatakan, wajib pajak orang pribadi masih memiliki waktu hingga 31 Maret 2022 untuk melaporkan kewajiban pajaknya. Sedangkan wajib pajak badan masih memiliki tenggat pelaporan hingga akhir April 2022.

Di Kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau wajib pajak untuk melakukan pelaporan sedini mungkin melalui sistem yang telah disiapkan oleh Ditjen Pajak. Meningkatnya kepatuhan wajib pajak berimplikasi pula pada penerimaan negara dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat prasejahtera dan kebutuhan sosial lainnya.

Dia berharap Ditjen Pajak dapat terus meningkatkan inovasi serta kemudahan penyampaian SPT bagi wajib pajak. Sistem yang dibangun diharapkan mudah dimengerti dan digunakan oleh seluruh wajib pajak. “Perbaikan saya harap terus ditingkatkan sehingga masyarakat menjadi mudah, nyaman, dan aman membayar atau melaksanakan kewajiban secara tepat waktu, tepat jumlah, dan mudah. Perbaikan ini saya harap juga dapat meningkatkan pelayanan yang makin baik,” ujar Sri Mulyani.

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah pejabat negara yang menyampaikan SPT 2021 diantaranya ialah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kepala Polisi Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo, dan Inspektur Jenderal TNI Letnan Jenderal TNI Bambang Suswantono.

Dalam testimoninya, Menko PMK menuturkan, pajak merupakan bentuk gotong royong yang identik dengan nilai luhur Indonesia. Kepatuhan wajib pajak yang mendorong peningkatan penerimaan negara dapat digunakan untuk membantu rakyat prasejahtera.

“Dengan pajak ini kita bisa melakukan subsidi silang kepada saudara kita yang tidak mampu melalui ragam bansos seperti PKH, BLT Desa, BST. Ada 130 juta WNI yang membantu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, itu adalah karena kecepatan WP melakukan kewajibannya. Itu adalah berntuk dari gotong royong dan itu adalah cara yang paling baik, salah satunya melalui membayar pajak dengan jujur dan tepat waktu,” kata Muhadjir. (OL-12)

BERITA TERKAIT