PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat yang menjadi Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Ia mengingatkan, batas waktu untuk melaporkan SPT hingga 31 Maret 2022.
Baca juga: Harga Daging Rp140 Ribu/Kg, Pedagang tidak Sanggup Menanggung Rugi
"Hari ini saya melaporkan SPT tahunan secara online melalui e-filling," ujar Jokowi dikutip dari kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (4/3/2022).
Menurut presiden, penggunaan e-filling lebih mudah. Wajib Pajak tidak repot atau harus datang ke kantor pajak sehingga pelaporan bisa kapan saja dan dari mana saja.
"Bapak Ibu, Saudara-Saudara yang belum lapor SPT tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022," ucapnya.
Baca juga: Dorong Perdamaian, Utusan ASEAN akan Kunjungi Myanmar
Pajak yang dibayarkan masyarakat, terang Jokowi, sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan termasuk program vaksinasi. (Ind/A-3)