23 February 2022, 18:24 WIB

Simak, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Secara Daring 


M. Ilham ramadhan Avisena |

KEMENTERIAN Keuangan sudah mulai menerima laporan surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan pajak 2021. Hingga 22 Februari 2022, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu telah mencatat sebanyak 3,2 juta wajib pajak telah melaporkan kewajiban pajaknya. 

Dari total wajib pajak yang telah melapor tersebut, 3,1 juta diantaranya merupakan wajib pajak pribadi. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu mengimbau agar wajaib pajak segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal. 

“Kami terus dorong penyampaian SPT lebih awal,” kata dia, Selasa (22/2). 

Diketahui, batas waktu penyampaian pelaporan SPT Tahunan ialah tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni pada 31 Maret. Ketentuan umum dalam pelaporan SPT yakni wajib pajak harus melakukan pengisian SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. 

Baca juga : BI: Penyaluran Kredit Perbankan Tumbuh 5,5% di Januari 

Pelaporan SPT Tahunan pribadi sejatinya sudah bisa dilakukan tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak lagi. Dengan kata lain, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya secara online. Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, perlu dipastikan terlebih dulu telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengaktivasi EFIN (Electronic Filling Identification). 

Adapun cara mengaktivasi EFIN ialah 

  1. Buka situs efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN Online. 
  2. Berikan hak ases untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda. 
  3. Klik Mulai Sekarang. 
  4. Isi nomor NPWP di kolom yang tersedia lalu klik Lanjutkan. 
  5. Jika data yang dimasukkan benar maka klik Lanjutkan. 
  6. Jika nama yang ditampilkan sudah benar, akan diarahkan untuk pengambilan foto wajah. 
  7. Ambil gambar dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data. 
  8. Jika data yang cocok ditemukan, anda akan mendapatkan notifikasi daftar EFIN online telah aktif. 
  9. Kemudian nomor EFIN akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan di akun pajak.go.id. 

Bila NPWP telah dimiliki dan EFIN telah teraktivasi, maka langkah untuk melapor SPT Tahunan online ialah sebagai berikut: 

  1. Log in ke akun DJP Online login di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan. 
  2. Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT. 
  3. Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis. 
  4. Pilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi. 
  5. Isi Data SPT seperti SPT yang diterima. 
  6. Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT. 

(OL-7)

 

BERITA TERKAIT