PEMERINTAH melalui Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut 302 izin usaha pertambangan (IUP) batu bara hingga 2021.
Sementara untuk izin usaha tambang mineral yang dicabut pemerintah sebanyak 1.776. Jika ditotal, ada 2.078 perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba) yang dicabut izin usaha.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, ribuan izin usaha pertambangan yang dicabut itu karena tidak menyampaikan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) sejak 2017.
"Padahal izin (usaha) sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan. Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR secara virtual, Kamis (13/1).
Arifin menjelaskan secara keseluruhan ada 2.343 perusahaan tambang minerba yang tidak berkegiatan usaha. Dalam jabarannya ada 19 perusahaan yang dinyatakan pailit dan tidak ekonomis sehingg tidak bisa beroperasi.
Lalu ada 122 perusahaan batu bara dan mineral yang tidak dilengkapi dengan infrastruktur yang memadai atau belum mendapat pasar masih diberi peringatan, kemudian ada 64 perusahaan tambang minerba yang baru mengajukan RKAB dan lainnya.
Menteri ESDM menerangkan dasar hukum pencabutan perizinan pertambangan yang tidak berkegiatan mengacu pada pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"IUP dan IUP Khusus (IUPK) dapat dicabut oleh menteri jika tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," urai Arifin.
Lalu, pemegang IUP dan IUPK yang melakukan tindak pidana dan dinyatakan pailit mesti dicabut izin usahanya. (Ins/OL-09)