18 October 2021, 14:29 WIB

Pertamina Beri Sanksi 91 SPBU yang Menyeleweng


Insi Nantika Jelita |

PERTAMINA Patra Niaga memberikan sanksi tegas kepada puluhan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang didapati lakukan penyelewengan alias melanggar ketentuan berlaku.

“Hingga Oktober, terdapat 91 SPBU yang tersebar diseluruh Indonesia yang telah diberikan sanksi berupa penghentian suplai atau penutupan sementara," kata Pejabat sementara (Pjs) Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam rilisnya, Senin (18/10).

Sanksi lainnya juga diberikan seperti penggantian selisih harga jual Solar Subsidi akibat melakukan penyaluran yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penyelewengan yang dilakukan SPBU itu, lanjut Irto, adalah traksaksi yang tidak wajar, pengisian jeriken tanpa surat rekomendasi, dan pengisian ke kendaraan modifikasi.

Pertamina Patra Niaga pun mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke aparat jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.

Baca juga : Kekebalan Komunal Dorong Ekonomi Tumbuh Tinggi

Irto menambahkan, Pertamina Patra Niaga akan terus berkoordinasi intens dengan aparat untuk kembali menindak tegas penyimpangan penyaluran solar yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Di satu sisi, Pertamina Patra Niaga memastikan stok maupun proses penyaluran (supply chain) aman berjalan dengan baik, bahkan telah dilakukan penambahan penyaluran Solar subsidi dibeberapa wilayah yang mengalami peningkatan konsumsi secara signifikan seperti Sumatera Barat sebesar 10%, Riau 15%, dan Sumatera Utara 3.5%.

Selain penambahan penyaluran, Pertamina juga memastikan kecukupan dan distribusi solar subsidi, mengoptimalkan produksi kilang, serta melakukan monitoring penyaluran agar tepat sasaran.

”Saat ini Pertamina Patra Niaga terus melakukan penghitungan proyeksi kebutuhan solar subsidi. Untuk stok dan penyaluran BBM non subsidi seperti Dexlite, Pertamina Dex, Pertamax, dan Pertalite, Pertamina pastikan dalam kondisi aman," jelas Irto. (OL-2)

 

BERITA TERKAIT