KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meyakini tingkat kredit macet (non performing loan/NPL) perbankan tak akan melampaui 5% hingga akhir 2021. Hal itu disebabkan relaksasi yang diberikan OJK melalui program restrukturisasi kredit.
"NPL kami yakin tidak akan melebihi 5%, memang kemarin sempat di angka 3,5% karena peningkatan kasus covid-19, tapi kemudian turun lagi ke 3,4%," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (8/9).
Merujuk data OJK, NPL gross pada Juli 2021 tercatat 3,35% dan NPL nett di angka 1,09%. Kondisi NPL itu dinilai cukup baik dan terkendali. Itu juga mengindikasikan kualitas pembiayaan yang dilakukan perbankan mengalami perbaikan.
Dengan kata lain, program restrukturisasi yang digulirkan OJK mendorong terjaganya NPL perbankan. Pasalnya dalam program tersebut, otoritas merelaksasi kategori kredit macet dari semula tiga pilar menjadi satu pilar, yakni ketepatan pembayaran.
Adapun OJK mencatatkan tren penurunan nilai restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan maupun perusahaan pembiayaan. Tercatat hingga Juli 2021 nilai restrukturisasi kredit perbankan sebesar Rp778,91 triliun yang diberikan kepada 5,01 juta debitur.
Sedangkan perusahaan pembiayaan memiliki nilai restrukturisasi sebesar Rp211,05 triliun yang diberikan kepada 5,15 juta debitur. Diketahui pula OJK akan memperpanjang periode restrukturisasi kredit tersebut hingga Maret 2023. Selain menjaga stabilitas perbankan, perpanjangan masa restrukturisasi kredit tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Presiden: Segera Tindaklanjuti Perpanjangan Restrukturisasi
Di kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, pelandaian nilai restrukturisasi kredit dan pembiayaan itu menunjukkan perbankan nasional cakap dalam mengelola risiko. "Artinya perbankan kita bisa mengelola risikonya dengan sangat baik dan tentu saya harapkan ini sampai akhir tahun juga akan terus seperti itu perkembangannya," terangnya. (OL-14)