PEMERINTAH perlu bersinergi dengan berbagai pihak terkait untuk memberantas angkutan umum ilegal atau travel gelap di Indonesia. Pasalnya, pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.
Itu dikatakan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dalam Focus Group Discussion (FGD) daring bertajuk Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal Dalam Rangka Perlindungan Keselamatan Pengguna dan Keadilan Berusaha Angkutan Umum, Jumat (23/7). "Untuk itu, perusahaan angkutan umum baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek wajib memiliki izin penyelenggaraan untuk setiap perusahaan agar terjamin kualitas pelayanan, kelaikan kendaraan, kualitas sumber daya manusia, serta pengawasannya," imbuhnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan sinergi ini juga diperlukan untuk solusi agar tidak ada lagi angkutan umum ilegal yang beroperasi,dan menyusun langkah konkret untuk perlindungan pengguna jasa angkutan umum. Dengan demikian, tercipta keadilan usaha bagi perusahaan angkutan umum yang resmi berizin dan menyediakan pelayanan angkutan umum yang aman dan nyaman untuk seluruh pengguna jasanya, khususnya di era pandemi.
Melalui kemajuan teknologi, pemerintah berusaha memberikan kemudahan dan percepatan dalam proses perizinan. Harapannya, semakin banyak perusahaan baru memiliki izin yang sah setelah mengikuti prosedur dan persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Budi memaparkan bahwa terdapat dua jenis angkutan ilegal. Pertama, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor dengan pelat nomor berwarna kuning tetapi tidak dilengkapi dengan izin penyelenggaraan dan kartu pengawasan. Kedua, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor dengan pelat nomor berwarna hitam atau yang lebih dikenal istilah dengan travel gelap.
Baik Budi dan pembicara lain dalam FGD itu sepakat bahwa keberadaan angkutan umum penumpang ilegal sangat merugikan masyarakat baik selaku pengguna maupun selaku pemilik perusahaan angkutan umum yang legal. Bagi masyarakat pengguna, angkutan umum penumpang ilegal tidak dapat dijamin kelaikan kendaraannya karena tidak dapat diketahui status uji KIR-nya terutama yang menggunakan pelat nomor berwarna hitam.
Selain itu, masyarakat pengguna juga tidak mendapat kepastian tarif, kepastian jadwal, serta kepastian tiba di tempat tujuan dengan selamat. "Diperlukan langkah-langkah yang konkret untuk menghilangkan keberadaan angkutan ilegal seperti upaya bersama/gabungan dengan TNI, Polri, Kemenhub, Dishub, Satpol PP, dan Organda," kata Budi.
Lantas pemberian sanksi yang tidak hanya diberikan ke pengemudi angkutan ilegal tapi juga diberikan kepada pemilik perusahaan yang mempekerjakan dan penumpang sehingga masyarakat teredukasi. Pembentukan tim cyber pun diperlukan untuk memantau pergerakan dan pemesanan angkutan ilegal melalui media sosial. (Ant/OL-14)