MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi putusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pelarangan investasi minuman keras (miras). Kepala Negara telah menekan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menuturkan langkah yang diambil pemerintah dianggap sesuai dan sejalan dengan amanat konstitusi dalam melindungi rakyatnya, baik menyangkut keyakinan beragama dan soal kesehatan.
"MUI tentu mengapresiasi dan terima kasih kepada presiden Jokowi yang secara resmi telah melarang kegiatan penanaman modal miras. Kami menilai ini sejalan dengan amanat konstitusi," ungkap Anwar dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa (8/6).
Anwar menuturkan, dalam peraturan ini perdagangan minuman beralkohol (minol) masuk kategori terbuka. Oleh karena itu, MUI meminta kepada pemerintah untuk tegas bisa mengatur perdagangan dan peredarannya secara ketat.
"Karena yang namanya mengkonsumsi minuman keras tersebut jelas jauh lebih besar mafsadat atau dampak buruknya dari pada maslahat dan atau manfaatnya dilihat dari sisi manapun, apakah itu dari perspektif kesehatan, sosial dan ekonomi," tuturnya.
Baca juga: KPK Endus Aroma Korupsi Cukai dan Minuman Beralkohol
Diketahui, perpres 49/2021 yang ditandatangani Jokowi pada (25/5) disebutkan industri miras yang dilarang ialah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol, Anggur (KBLI 11020), dan Industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).
Adapun, bidang usaha tertutup adalah bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.(OL-5)