PT Saratoga Investama Sedaya, Tbk. (SRTG) mengaku siap membayar denda sebesar Rp1 miliar atas hukuman yang diberikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hukuman yang diberikan ke perusahaan yang didirikan Sandiaga Uno itu dinilai terbukti terlambat melakukan notifikasi akuisisi atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Wana Bhakti Sukses Mineral (WBSM).
"Kami akan tetap melakukan semua kewajiban dengan baik, termasuk membayar denda keterlambatan," kata Head of Corporate Communications PT Saratoga Investama Sedaya Catharina Latjuba saat dikonfirmasi Media Indonesia, Selasa (6/4). Catharina mengaku pihaknya belum menerima salinan keputusan KPPU yang teregis dalam nomor perkara 17/KPPU-M/2020.
Adapun pernyataan pemberian hukuman dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan yang dilaksanakan Senin (5/4). "Hingga saat ini, kami belum mendapatkan salinan putusan. Saratoga menghormati putusan otoritas yang berwenang," ucapnya.
Terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan, Saratoga terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Perusahaan itu merupakan perusahaan investasi berfokus pada sektor konsumen, infrastruktur, dan sumber daya alam.
Sandiaga diketahui memiliki 21,5% saham Saratoga pada 2020. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Wana Bhakti Sukses Mineral (WBSM)," jelas Deswin dalam keterangannya, Selasa (6/4). (OL-14)