26 March 2021, 18:53 WIB

UU Cipta Kerja Bisa Tingkatkan Investasi Filipina di Indonesia


Emir Chairullah |

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meyakini pemberlakuan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja memudahkan para investor Filipina dan investor asing lainnya untuk berinvestasi di Indonesia.

Pasalnya, UU ini berupaya menyederhanakan kerumitan birokrasi yang selama ini menjadi hambatan dalam melakukan bisnis di Indonesia.

“Undang-Undang ini bertujuan mengatur regulasi dan menyederhanakan birokrasi demi menarik para investor untuk melakukan bisnis di indonesia. Sebanyak 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja juga sudah diundangkan untuk mengefektifkan UU Cipta Kerja dalam membantu memulihkan kondisi ekonomi negara selama pandemic”, papar Yasonna dalam keterangan persnya usai menghadiri forum diskusi Phillipine Economic Outlook 2021 secara online, Jumat.L (26/3)

 

Yasonna menyebutkan, pemerintah akan terus mengupayakan dan memberikan pelayanan hukum agar dapat membuat proses investasi semakin efisien.

“Kita juga berusaha meningkatkan kemudahan melakukan bisnis di Indonesia,” tegasnya.

 

Disebutkan, Indonesia dan Filipina adalah dua negara dengan kekuatan ekonomi besar di kawasan Asean. Namun pandemi Covid-19 membuat membuat ekonomi dua negara tersebut mengalami kontraksi.

“Karena itu penting bagi kedua negara ini memperkuat bilateral, khususnya di bidang ekonomi, dalam mengatasi dampak-dampak yang merugikan akibat pandemi Covid-19,” jelasnya.

 

Menurut Yasonna, kerjasama ekonomi Indonesia dan Filipina pada dua bulan pertama di tahun ini sangat menjanjikan. Ia menyebutkan bahwa neraca perdagangan antara Indonesia dan Filipina terus naik selama Februari 2021, dengan peningkatan angka ekspor sebesar 8,6% dan impor sebesar 14,9% dibanding tahun sebelumnya.

“Sebagai 2 negara dengan ekonomi terbesar se-ASEAN, kita perlu terus meningkatkan kerja sama bilateral demi menghadapi krisis yang akan timbul selama pandemi” ujarnya.

 

Kerjasama bilateral antara Republik Indonesia dengan Republik Filipina sudah terjalin lebih dari 70 tahun. Keduanya telah banyak memiliki kesepakatan kerjasama yang di berbagai sector yang saling menguntungkan.

Terakhir, pada Agustus 2020 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama pihak dari Filipina telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) mengenai pertukaran informasi seputar investasi, seperti kebijakan, peraturan dan prosedur perizinan penanaman modal, serta peluang potensial penanaman modal.

MoU ini juga bertujuan mempromosikan dan memfasilitasi investasi asing dari Filipina ke Indonesia dan sebaliknya, serta meningkatkan kerja sama dalam melaksanakan pertemuan bisnis, seminar, dan roadshow terkait. (OL-8)

 

BERITA TERKAIT